Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2011 — Putus : 08-06-2011 — Upload : 17-02-2016
Putusan PN BANDUNG Nomor 570/PID.B/2011/pn BDG
Tanggal 8 Juni 2011 — HARUN ALBERT PANEBANG BIN ANDRIAN
201
  • Menyatakan Terdakwa HARUN ALBERT PANEBANG BIN ADRIAN , terbukti secara sah dan mneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan secara berlanjut 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikujrangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5.
    HARUN ALBERT PANEBANG BIN ANDRIAN
    Menyatakan Terdakwa HARUN ALBERT PANEBANG BIN ADRIAN , terbukti secara sahdan mneyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam Jabatan secaraberlanjut2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 10 (sepuluh) bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikujrangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ;4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan.5.