Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-01-2023 — Putus : 06-01-2023 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 4/Pid.C/2023/PN Pbu
Tanggal 6 Januari 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
AIPDA SUHARTOYO
Terdakwa:
MULA HORAS BONA PANGABBEAN Anak dari WILMAN
1515
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa MULA HORAS BONA PANGABBEAN Anak Dari WILMAM telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melawan Hukum Menjual Minuman Beralkohol Tanpa Izin di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat;
    2. Menjatuhkan Pidana Terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari ;
    3. Menetapkan pidana kurungan