Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 02-12-2015 — Upload : 08-08-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1613 K/PID/2015
Tanggal 2 Desember 2015 — ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG
    Andri Waworuntu Pangakuang alias Andrimengambil bahan disirtibutor atau barang dagangan pada saksi korbanErwin Giasi, SE., M.Si selaku pemilik UD. Sehat Indah Gorontalo dengannilai jumlah pengambilan barang yakni sebesar Rp104.916.887,00 (seratusempat juta sembilan ratus enam belas ribu delapan ratus delapan puluhtujuh rupiah) kKemudian barang dagangan tersebut akan dijual kembali olehTerdakwa lr. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri, dan selanjutnyadalam waktu 1 (satu) bulan Terdakwa Ir.
    No. 1613 K/PID/2015Waworuntu Pangakuang alias Andri belum membayar uang pengambilanbarang tersebut, kemudian saksi korban Erwin Giasi, SE., M.Simenghubungi Terdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andrimenanyakan perihal pembayaran tersebut dan dijawab oleh Terdakwa Ir.Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri akan segera membayar uangpengambilan barang tersebut;Bahwa setelah Terdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andridihubungi oleh saksi korban Erwin Giasi, SE., M.Si. Terdakwa Ir.
    AndriWaworuntu Pangakuang alias Andri tidak datang untuk melunasi hutangtersebut, sehingga saksi korban Erwin Giasi, SE., M.Si langsung menemuiTerdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri dan mengambil sisabarang dagangan yang belum sempat terjual oleh Terdakwa Ir.
    Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri hanyamemberikan janji untuk melunasi sisa uang pengambilan barang dagangantersebut, dan hal tersebut disampaikan oleh Terdakwa Ir. Andri WaworuntuPangakuang alias Andri maupun oleh keluarga Terdakwa Ir. AndriWaworuntu Pangakuang alias Andri kepada saksi korban Erwin Giasi, S.E.,M.Si;Bahwa kemudian Terdakwa Ir.
    Andri Waworuntu Pangakuang alias Andrisebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1)KUHP;Mahkamah Agung tersebut;Membaca tuntutan pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriGorontalo tanggal 10 Juni 2015 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa Andry Waworuntu Pangakuang terbukti bersalahmelakukan penipuan sebagaimana diatur dalam dakwaan Penuntut Umumyakni melanggar Pasal 378 KUHP;Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andry Waworuntu Pangakuangdengan pidana penjara selama
Register : 04-08-2015 — Putus : 24-08-2015 — Upload : 29-11-2022
Putusan PT GORONTALO Nomor 46/PID/2015/PT GTO
Tanggal 24 Agustus 2015 — ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG alias ANDRI
Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD HUSIN MADYA, SH
6817
  • ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG alias ANDRI
    Terbanding/Pembanding/Jaksa Penuntut : ACHMAD HUSIN MADYA, SH
Putus : 02-07-2015 — Upload : 30-07-2015
Putusan PN GORONTALO Nomor 66/Pid.B/2015/PN Gto
Tanggal 2 Juli 2015 — - Ir. ANDRY WAWORUNTU PANGKUANG
375
  • ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENIPUAN sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IR. ANDRY WAWORUNTU PANGAKUANG tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (SEMBILAN) BULAN; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Andri WaworuntuPangakuang alias Andri, dan selanjutnya dalam waktu 1 (satu) bulan terdakwa Ir.Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri akan melakukan pembayaran kepadasaksi korban Erwin Giasi, SE., M.Si, kemudian setelah lewat waktu 1 (satu) bulanterdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri belum membayar uangpengambilan barang tersebut, kemudian saksi korban Erwin Giasi, SE., M.Simenghubungi terdakwa Ir.
    Andri Waworuntu Pangakuang alias Andrimenanyakan perihal pembayaran tersebut dan dijawab oleh terdakwa Ir. AndriWaworuntu Pangakuang alias Andri akan segera membayar uang pengambilanbarang tersebut.Bahwa setelah terdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andri dihubungioleh saksi korban Erwin Giasi, SE., M.Si. terdakwa Ir. Andri WaworuntuPangakuang alias Andri tidak datang untuk melunasi hutang tersebut, sehinggasaksi korban Erwin Giasi, SE., M.Si langsung menemui terdakwa Ir.
    AndriWaworuntu Pangakuang alias Andri dan mengambil sisa barang dagangan yangbelum sempat terjual oleh terdakwa Ir.
    Pangakuang alias Andri kepada saksi korban Erwin Giasi, SE.
    AndriWaworuntu Pangakuang alias Andri.Bahwa akibat perbuatan terdakwa Ir. Andri Waworuntu Pangakuang alias Andritersebut, saksi korban Erwin Giasi, SE, M.Si selaku pemilik UD.