Ditemukan 2 data
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sukmo Aji Pangayuman
7 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Sukmo Aji Pangayuman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sukmo Aji Pangayuman
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sukmo Aji Pangayuman
17 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Sukmo Aji Pangayuman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar Penerapan Protokol Kesehatan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) hari;
- Membebankan
Penyidik Atas Kuasa PU:
Tugas Rulatno, SE
Terdakwa:
Sukmo Aji PangayumanPUTUSANNomor 62/Pid.R/2020/ PN TrkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Trenggalek yang memeriksa dan mengadili perkaratindak pidana ringan, dengan acara pemeriksaan cepat, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Sukmo Aji Pangayuman;Tempat lahir : Trenggalek;Umur / tanggal lahir : 21 tahun / 12 Nopember 1998;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : RT. 57 RW. 25 Desa Sukorejo, KecamatanGandusari, Kabupaten
Menyatakan Terdakwa Sukmo Aji Pangayuman, telah terbukti Secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar PenerapanProtokol Kesehatan;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sejumlah Rp49.000,00 (empat puluh sembilan ribu rupiah),apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 2 (dua) hari;3.