Ditemukan 1 data
102 — 1
Menyatakan Terdakwa Joselito Pangilawan Gujilde telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melanggar daerah jalur penangkapan ikan sebagaimana dalam dakwaan alternative kedua;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Joselito Pangilawan Gujilde oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp.5.000.000,00- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ;3.
Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : PY.252/06/21/AP.SRG-2012 a.n Joselito Pangilawan Gujilde, tanggal 23 Agustus 2009 ; 22. Surat Keterangan Kecakapan (60 Mil) No : 236/X/P.LWK-2014 a.n Adrian Pareda tanggal 04 September 2007; Dikembalikan kepada Terdakwa;23. Uang Hasil Lelang sejumlah Rp. 2.340.000,00,- (dua juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah) Dirampas untuk negara;5. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00- (lima ribu rupiah) ;
Penuntut Umum:VANTY ROLOBESSY, SHTerdakwa:JOSELITO PANGILAWAN GUJILDE