Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 344/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
JUNAIDY, SH
Terdakwa:
MINGGUS PANGKEAN DAI Alias DORA
238
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan .
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
    Penuntut Umum:
    JUNAIDY, SH
    Terdakwa:
    MINGGUS PANGKEAN DAI Alias DORA
    Nama lengkap : Minggus Pangkean Dai Alias Dora2. Tempat lahir : Tentena3. Umur/Tanggal lahir : 18/20 Oktober 20004. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : JI.Kihajar Dewantara Lrng.2 Kel.Besusu TimurKec.Palu Timur Kota Palu7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : PelajarTerdakwa Minggus Pangkean Dai Alias Dora ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 11 Juni 2019 sampai dengan tanggal 30 Juni 20192.
    Menyatakan terdakwa MINGGUS PANGKEAN DAI Alias DORAbersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN dengan PemberatanHalaman 1 dari 12 Putusan Nomor 344/Pid.B/2019/PN Palsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke3 danke5 KUHP.2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MINGGUS PANGKEAN DAIAlias DORA berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara dengandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap ditahan.3.
    Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000, (dua ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman;Setelahn mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:wannee Bahwa ia Terdakwa MINGGUS PANGKEAN DAI Alias DORA pada hariJumat tanggal 07 Juni
    ="Bahwa barang yang telah diambil oleh pelaku yakni 1 (Satu) buah HandPhone merk Xiomi Redmi 5A warna Dark Grey nomor Imei869269027459545.Saksi menerangkan awalnya saksi tidak mengetahui siapa pelakupencurian tersebut namun setelah ada akun Dolar yang mempostingHandphone tersebut milik terdakwa Minggus Pangkean yang menjualmelalui social media info kota palu.
    Menyatakan terdakwa MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA tersebutdi atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian dalam keadaan memberatkan .Halaman 10 dari 12 Putusan Nomor 344/Pid.B/2019/PN Pal2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniterdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.4.
Register : 20-08-2019 — Putus : 30-10-2019 — Upload : 05-11-2019
Putusan PN PALU Nomor 345/Pid.B/2019/PN Pal
Tanggal 30 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
SUGANDHI, S.H
Terdakwa:
MUHAMMAD RIZAL alias RIZAL
502
  • Digunakan dalam berkas perkara atas nama MINGGUS PANGKEAN DAI.

    1. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
    PANGKEAN DAI alias DORA(terdakwa dalam berkas perkara terpisah) menjual 1 (satu) unitHandphone merk Xiaomi Redmi 5A Warna Dark Grey milik saksiRENDY RINALDI MAGAU tersebut dengan cara mempostingdalam media social facebook dengan catatan keterangan Dijual cepat HP Xiaomi Batangan mulus harga Rp. 500.000,,selanjutnya terdakwa yang melihat' postingan tersebutmenghubungi saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORAdengan maksud membeli dan disepakati untuk bertemu di Jln.Sis Aljufri Kota Palu, kemudian disaat
    Saksi RENDI RINALDY MAGAU, dibawah sumpah yang padapokoknya menerangkan sebagaiberikut; Bahwa benar setahu saksi terdakwa membeli barang milik saksi yangdiambil olen saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA.Bahwa saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA pada hari Jumattanggal O07 Juni 2019 sekira jam 00.00 wita bertempat Jl. KihajarDewantara Lrg. 2 Kel Besusu Timur Kec.
    Palu Timur Kota Palu, saatsaksi MINGGUS PANGKEAN DAI (terdakwa dalam berkas perkaraterpisah) telah mengambil 1 (Satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi5A Warna Dark Grey beserta Dus tanpa sepengetahuan pemiliknya yaknisaksi RENDY RINALDI MAGAU, dengan cara memanjat melalui plafon(langitlangit) Kamar dan masuk ke kamar kos milik saksi RENDYRINALDI MAGAU yang sedang dalam keadaan terkunci, selanjutnyaSaksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA mengambil 1 (satu) unitHandphone yang tersimpan didalam lemari
    Sis Aljufri Kota Palu,kemudian disaat saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA bertemuterdakwa, saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA menjelaskanHalaman 7 dari 13 Putusan Nomor 345/Pid.B/2019/PN Palbahwa Handphone yang akan dijual dalam terkunci Pola keamanan systemdan lupa membawa Dus, akan tetapi terdakwa yang telah lebih dahulumengetahui harga pasaran Handphone tersebut seharga Rp. 1.000.000.
    Sis Aljufri Kota Palu,kemudian disaat saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA bertemuterdakwa, saksi MINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA menjelaskanbahwa Handphone yang akan dijual dalam terkunci Pola kKeamanan systemdan lupa membawa Dus, akan tetapi terdakwa yang telah lebih dahulumengetahui harga pasaran Handphone tersebut seharga Rp. 1.000.000,,tetap membeli HandPhone tersebut dengan harga Rp.450.000, dari saksiMINGGUS PANGKEAN DAI alias DORA, walaupun dalam keadaan terkunciPola dan tidak memiliki kelengkapan