Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-06-2022 — Putus : 23-06-2022 — Upload : 23-06-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 473/Pdt.P/2022/PN Tng
Tanggal 23 Juni 2022 — Pemohon:
1.AGENG PANITIHAN
2.NIA RUHANIAH
203
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon tersebut;
    2. Menetapkan dan Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah nama pada Akte Kelahiran anak pemohon dari nama THUFAILAH ABIL PANITIHAN menjadi AGHNIA BILILMI PANITIHAN.
  • Memberikan ijin kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tangerang untuk mencatat ganti nama anak tersebut dalam data base Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangerang untuk kepentingan anak Para Pemohon juga menerbitkan Surat Keterangan atau catatan pinggir dan atau Kutipan Akta Kelahiran atas nama AGHNIA BILILMI PANITIHAN.
    Pemohon:
    1.AGENG PANITIHAN
    2.NIA RUHANIAH