Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-09-2022 — Putus : 23-11-2022 — Upload : 24-11-2022
Putusan PN BITUNG Nomor 156/Pid.B/2022/PN Bit
Tanggal 23 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
1.JUSTISI DEVLI WAGIU, S.H.
2.FENY ALVIONITA, S.H.
Terdakwa:
1.ANDIKA BOLANGTIMUHE alias ABA
2.MARSELO MANSA alias SELO
549
- 1 (satu) buah tulang ikan yang sudah dimodifikasikan ujungnya tajam panjanagnnya 27 cm, lebar 1,5 cm, berwarna coklat.
Dirampas untuk dimusnahkan.
6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah);