Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-01-2021 — Putus : 08-02-2021 — Upload : 08-02-2021
Putusan PA MATARAM Nomor 33/Pdt.P/2021/PA.Mtr
Tanggal 8 Februari 2021 — Pemohon melawan Termohon
166
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Munapii bin Haeruddin) dengan Pemohon II (Paoriyah binti Abdillah) yang dilaksanakan pada tanggal 8 Februari 1988, di Lingkungan Karang Pule, Kelurahan Karang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;

    3.

    MAHA ESAPengadilan Agama Mataram yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam sidang Majelis Hakim menjatuhkanpenetapan dalam perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Munapii bin Haeruddin, tempat lahir di Karang Pule, pada tanggal 7 Oktober1965 (umur 55 tahun), agama Islam, pekerjaan BuruhHarian Lepas, tempat tinggal di Jalan Sultan Kaharudin,Lingkungan Karang Pule, RT. 001 RW.172, KelurahanKarang Pule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram,sebagai Pemohon ;Paoriyah
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk NIK : 5271045509690001 atasnama Paoriyah tanggal 29 Juni 2012, yang dikeluarkan oleh PemerintahDaerah Kota Mataram, bukti surat tersebut telah diberi meterai cukup dantelah dicocokan dengan aslinya yang ternyata telah sesuai dan telahdinazegelen, kemudian oleh Ketua Majelis diparaf dan diberi tanda P2;B. Saksi:1. Faozi bi H.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Munapii bin Haeruddin)dengan Pemohon II (Paoriyah binti Abdillah) yang dilaksanakan padaHIm 9 dari 11 hlm/Pen. Nomor 312/Pdt.P/2020/PA.Mtr.tanggal 8 Februari 1988, di Lingkungan Karang Pule, Kelurahan KarangPule, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mencatatkanpernikahannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Sekarbela, Kota Mataram ;4.