Ditemukan 2 data
I Gede Made Danendra Dharma Parawitha
30 — 20
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum anak Pemohon merupakan generasi ke-11 Jro Paragae Dangin Peken Tabanan sehingga berhak menggunakan nama gelar Paragusti;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama gelar anak Pemohon tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan
ini agar pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan menambah nama gelar anak Pemohon yang lahir pada tanggal 22 November 2018 dengan jenis kelamin perempuan sesuai dengan Surat Keterangan Lahir yang dikeluarkan Rumah Sakit Ibu dan Anak Puri Bunda No. 3086/RSPB/2018 pada tanggal 22 November 2018, dengan nama gelar Paragusti sehingga nama anak Pemohon menjadi tertulis dan terbaca I GUSTI AYU KARINA SRI LAKSMI ANINDRA;
- Membebankan
Menyatakan sah menurut hukum anak Pemohon merupakan generasi ke11 Jro Paragae Dangin Peken Tabanan sehingga berhak menggunakannama gelar Paragusti;Halaman 2 dari 15,Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2019/PN.Tab3.
Ida Dewa Ketut Madiana, Ida Gusti Ngurah Mayun dan Ida Pedanda Gede Keniten Geria GedeJumpung Banjar Lebah Timpag, anak Pemohon merupakan generasi ke11 Jro Paragae Dangin Peken Tabanan sehingga berhak menggunakannama gelar Paragusti;Bahwa peran Ir. Ida Dewa Ketut Madiana sebagai saksi pada Purana JroParagae Dangin Peken Tabanan adalah karena Ir.
gelar Paragusti karena keturunan Jro Paragae yang lainsudah menggunakan gelar Paragusti dan untuk keluarga saksi dimulaidari yang baru lahir agar mempergunakan gelar Paragusti;Halaman 7 dari 15,Penetapan Nomor 24/Pdt.P/2019/PN.Tab Bahwa dari perkawinan saksi dengan Ni Luh Made Nurmani mempunyal3 (tiga) orang anak (yang merupakan keturunan ke9 Jro ParagaeDangin Peken Tabanan) yang bernama Gede Made Attita Wiradarma, Gede Nyoman Bayu Wirayudha dan Ni Luh Ketut Trisnasari.
dan justru para saksitersebut menyarankan agar keluarga saksi Gede Made Wismaya (kakek dariPemohon yang merupakan generasi ke8 Jro Paragae Dangin Peken Tabanan)mempergunakan gelar Paragusti;Menimbang, bahwa oleh karena Raja Tabanan sendiri dan penasihatnyatidak keberatan anak Pemohon mempergunakan gelar Paragusti bahkanmenyarankan agar mempergunakan gelar Paragusti dan Purana Jro ParagaeDangin Peken Tabanan disahkan sendiri oleh Raja Tabanan yaitu saksi IdaTjokorda Anglurah Tabanan dan pada saat
Menyatakan sah menurut hukum anak Pemohon merupakan generasi ke11 Jro Paragae Dangin Peken Tabanan sehingga berhak menggunakannama gelar Paragusti;3.
I MADE DARMADI
19 — 10
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pemohon merupakan anggota Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori, Jro Galiukir, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan sehingga berhak menggunakan nama gelar Paragusti;
- Mewajibkan Pemohon untuk melaporkan penambahan nama gelar serta perubahan nama Pemohon kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil Kabupaten Tabanan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini agar pejabat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan agar mencatat penambahan nama gelar Paragusti dan perubahan nama Pemohon yang lahir pada tanggal 12 Maret 1985 dengan jenis kelamin Laki-laki pada Kutipan Akta Kelahiran No. 2134/DISP/2007 pada tanggal 1 Agustus 2007, sehingga nama Pemohon semula bernama I Made Darmadi menjadi tertulis
Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan SipilKabupaten Tabanan, setelan kepadanya diberikan salinan sah daripenetapan ini yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, untukmenambah gelar dan menambah nama Pemohon yang lahir pada tanggal12 Maret 1985 dengan jenis kelamin Lakilaki Sesuai dengan Kutipan AktaKelahiran No. 2134/DISP/2007 pada tanggal 1 Agustus 2007, dengannama gelar Paragusti sehingga nama Pemohon menjadi tertulis danterbaca I GUSTI NGURAH AGUNG KRISHNA DARMADI ARTAWAN
(Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori) pada tanggal9 September 2009 selurunh Sentana Atau Warih Dalem Ida BhataraDalem Tegeh Kori sebagai warga Ksatriya dimanapun berada berhakmenggunakan nama gelar Paragusti;Bahwa Pemohon dan seluruh keturunan Nararya Dalem Benculuk TegehKori, Jro Galiukir, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan,Kecamatan Selemadeg Timur , Kabupaten Tabanan telah melaksanakanUpacara Mewali Ke Purusa Jati pada tanggal 26 Desember 2010yang dipuput oleh Ida Pandita Nabe
(Pasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori) pada tanggal9 September 2009 seluruh Sentana Atau Warih Dalem Ida BhataraDalem Tegeh Kori sebagai warga Ksatriya dimanapun berada berhakmenggunakan nama gelar Paragusti; Bahwa Pemohon dan seluruh keturunan Nararya Dalem Benculuk TegehKori, Jro Galiukir, Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan danKecamatan Selemadeg Timur , Kabupaten Tabanan telah melaksanakanUpacara Mewali Ke Purusa Jati pada tanggal 26 Desember 2010yang dipuput oleh Ida Pandita
;Halaman 10 dari 13,Penetapan Nomor 45/Pdt.P/2019/PN.TabMenimbang, bahwa dalam petitum permohonan Pemohon tidakmencantumkan tentang kewajiban Pemohon untuk melaporkan perubahannama Pemohon dengan penambahan nama gelar Paragusti dan hal tersebuttelah diatur dalam Pasal 52 Ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan maka secara ex officio Hakim akanmenambahkan hal tersebut sebagaimana dalam amar penetapan;Menimbang, bahwa menurut Pasal 52 Ayat (3) UndangUndang Nomor23
Menyatakan sah menurut hukum bahwa Pemohon merupakan anggotaPasemetonan Agung Nararya Dalem Benculuk Tegeh Kori, Jro Galiukir,Desa Kebon Padangan, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanansehingga berhak menggunakan nama gelar Paragusti;3.