Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2013 — Putus : 16-04-2013 — Upload : 30-01-2014
Putusan PN BENGKALIS Nomor 21/Pid.B/2013/PN.BKS
Tanggal 16 April 2013 — PARALAPIAN bin KARIM
329
  • PARALAPIAN bin KARIM
    P U T U SS A NNomor : 21/PID.B/2013/PN.BKS.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN NEGERI BENGKALIS, yang mengadili perkaraperkaraPidana dengan Acara Pemeriksaan Biasa, dalam tingkat peradilanpertama, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalamperkara dari Terdakwa :Nama lengkap : PARALAPIAN bin KARIM.Tempat lahir : Duri (Riau);Umur/tanggal lahir : 25 Tahun / 09 Januari 1988;Jenis kelamin : Lakilaki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Jalan Tegal Sari Gang Merpati RT
    Menyatakan terdakwa PARALAPIAN Bin KARIM bersalah telahmelakukan tindak pidana Pencurian Dalam Keadaan Memberatkansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1)Ke4 dan Ke5 KUHPidana dalam Dakwaan Primair.2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa PARALAPIAN BinKARIM selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dengandikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintahagar terdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum terdakwa PARALAPIAN Bin KARIM membayar ongkosperkara sebesar Rp. 2.000, (dua ribu rupiah).
    CHEVRON PASIFICINDONESIA ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebutdiatas, Terdakwa PARALAPIAN bin KARIM terdakwa pada hari Jumattanggal 23 Nopember 2013 sekira pukul 00.15 Wib bertempat diLokasi Jambon 5 PT. CPI Di Desa Balai Makam Kecamatan MandauKabupaten Bengkalis telah mengambil 3 (tiga) buah Sekring SwitchBoard milik PT.
    Menyatakan Terdakwa PARALAPIAN bin KARIM telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN 2. Menjatuhkan Pidana oleh karena itu terhadap Terdakwatersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh)Bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,;5.