Ditemukan 1 data
Paulus Herdianto Manurung, SH M.Kn
Terdakwa:
Suruhen Ginting Alias Parambong
17 — 0
- Menyatakan Terdakwa SURUHEN GINTING Alias PARAMBONG tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Jenis Ganja Yang Beratnya Melebihi 1 (satu) Kilogram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SURUHEN GINTING Alias PARAMBONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp2.000.000.000
Penuntut Umum:
Paulus Herdianto Manurung, SH M.Kn
Terdakwa:
Suruhen Ginting Alias Parambong