Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-06-2024 — Putus : 25-07-2024 — Upload : 29-08-2024
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 112/Pid.Sus/2024/PN Pgp
Tanggal 25 Juli 2024 —
Terdakwa:
HANDIKA SANJAYA PARANATAMA Als DIKA Bin MUHAMMAD SIHOL
85
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Handika Sanjaya Paranatama alias Dika bin Muhammad Sihol, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu

    Terdakwa:
    HANDIKA SANJAYA PARANATAMA Als DIKA Bin MUHAMMAD SIHOL