Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HANDIKA SANJAYA PARANATAMA Als DIKA Bin MUHAMMAD SIHOL
8 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Handika Sanjaya Paranatama alias Dika bin Muhammad Sihol, tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu
Terdakwa:
HANDIKA SANJAYA PARANATAMA Als DIKA Bin MUHAMMAD SIHOL