Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 06-06-2014
Putusan PT MEDAN Nomor 213/PID/2014/PT-MDN
PARANTOAN ALS. ADIK TOBING
1111
  • PARANTOAN ALS. ADIK TOBING
    PUTUSANNomor : 213/PID/2014/PTMDN.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPENGADILAN TINGGI MEDAN, yang memeriksa dan mengadiliperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkanputusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : PARANTOAN ALS ADIK TOBING.Tempat lahir : Nusa Tenggara Timur.Umur/tanggal lahir : 49 tahun/04 Januari 1964.Jenis kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jalan Sejati Baru No. 62 Kel.
    Perkara : PDM983/Euh.2/Mdn/09/2013, yangmendakwa Terdakwa dengan dakwaan sebagai berikut :PERTAMA :Bahwa la Terdakwa Parantoan als Adik Tobing melakukanpermufakatan dengan Ardian Bin Abdul Rahman (dilakukan penuntutanterpisah) pada hari Selasa tanggal 04 Juni 2013 sekira pukul 11.00 Wibatau setidaktidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2013bertempat di Jalan Cempaka Gg.Kurnia No.156 Kel.Sari Rejo Kec.MedanPolonia atau setidaktidaknya pada suatu tempat lain yang masihtermasuk dalam daerah
    Menyatakan Terdakwa PARANTOAN ALS ADIK TOBING terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPercobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindakpidana narkotika yaitu tanpa hak atau melawan hukummenawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantaradalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotikagolongan sebagaimana diatur dalam melanggar Pasal 114 ayat(1) Jo.
    Menghukum Terdakwa PARANTOAN ALS ADIK TOBING denganpidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwatetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000.000, (limamilyar rupiah), subsidair 2 (dua) tahun penjara ;3.
    Menetapkan agar Terdakwa PARANTOAN ALS ADIK TOBINGmembayar ongkos perkara sebesar Rp.1.000, (Seribu rupiah);Putusan Pengadilan Negeri Medan tanggal 12 Maret 2014,Nomor : 2264/Pid.B/2013/PNMdn, yang amarnya berbunyisebagai berikut :. Menyatakan Terdakwa PARANTOAN ALS ADIK TOBING telahterbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana : Tanpa hak atau melawan hukum melakukanpermufakatan jahat dalam jual beli Narkotika Golongan bukan tanaman ;.
Register : 17-03-2020 — Putus : 29-04-2020 — Upload : 05-05-2020
Putusan PN BATAM Nomor 192/Pid.B/2020/PN Btm
Tanggal 29 April 2020 — Penuntut Umum:
ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
BENGET PARANTOAN SILALAHI
159
  • MENGADILI:

    1. MenyatakanTerdakwa Benget Parantoan Silalahiterbukti secara sah dan meyakinkanbersalahmelakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaanmemberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari
    Penuntut Umum:
    ZULNA YOSEPHA,SH
    Terdakwa:
    BENGET PARANTOAN SILALAHI
    Nama lengkap : Benget Parantoan Silalahi2. Tempat lahir : Jambi3. Umur/Tanggal lahir : 20 Tahun / 10 Oktober 19994. Jenis kelamin > Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : KosKosan Blok B5 No. 22 Pintu IV Tanjung PiayuKec Sei Beduk kota Batam7. Agama : Kristen8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Benget Parantoan Silalahi ditangkap tanggal 8 Januari 2020 danditahan dalam tahanan rutan oleh:. Penyidik sejak tanggal 8 Januari 2020 sampai dengan tanggal 27 Januari2020.
    Menyatakan terdakwa BENGET PARANTOAN SILALAHIbersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGANPEMBERATAN, sebagaimana diancam pidana dalam pasal 363 ayat(1) ke4, Ke5 KUHPidana yang tercantum dalam Dakwaan PenuntutUmum;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BENGET PARANTOANSILALAHI dengan pidana penjara 1 (Satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulandikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintahsupaya terdakwa tetap ditahan;3.
    Menetapkan supaya terdakwa dibebani biaya perkara sebesarRp 5.000 (lima ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya, selanjutnyaTerdakwa tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:Bahwa terdakwa BENGET PARANTOAN SILALAHIL
    Unsur Barangsiapa:Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur barangsiapa adalahorang perseorangan atau korporasi yang menjadi subyek hukum dan apabilamenjadi subjek hukum maka harus memenuhi ketentuan setiap orang/korporasipendukung hak dan kewajiban yang dapat mempertanggungjawabkanperbuatannya;Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah dihnadapkan di persidanganseorang Terdakwa Benget Parantoan Silalahi sebagai orang perseorangan yangkebenaran identitasnya sebagaimana terurai dalam surat dakwaan
    Menyatakan Terdakwa Benget Parantoan Silalahi terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidanaPencurian dalam keadaan memberatkan;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
Register : 29-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 19-12-2023
Putusan PA KISARAN Nomor 2358/Pdt.G/2023/PA.Kis
Tanggal 19 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
3970
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu Ba'in Sughra Tergugat (Monang Parantoan Simamora bin Jaiman Simamora) atas diri Penggugat (Sulastri binti Kasiran);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp570.000,00 (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah);