Ditemukan 1 data
TAUFIQ BESTARI
Terdakwa:
FAISAL PARASSANDI
15 — 3
M e n g a d i l i
- Menyatakan Terdakwa FAISAL PARASSANDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yang sah dalam kamar tertutup;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama
Penyidik Atas Kuasa PU:
TAUFIQ BESTARI
Terdakwa:
FAISAL PARASSANDICATATAN PERSIDANGANNomor 915/Pid.C/2019/PN PtkCatatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan NegeriPontianak yang mengadili perkara tindak pidana ringan dengan acarapemeriksaan cepat dalam perkara terdakwa :Nama Lengkap : FAISAL PARASSANDI;Tempat Lahir > Nusapati;Umur atau Tanggal Lahir : 15 Mei 1999;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat Tinggal : JL.
Padat Karya ;dibawah sumpah,menerangkan : Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 22 Agustus 2019sekitar pukul 00.30 WIB di Hotel perdana inn kamar no. 407 TelahMelakukan Pelanggaran Bukan pasangan yang sah dalam kamartertutup;DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negari Pontianak telah menjatuhkan putusan dalam perkaraTerdakwa FAISAL PARASSANDI,Membaca surat dakwaan beserta suratsurat bukti dan keteranganlainnya;Mendengarkan keterangan saksisaksi dan terdakwa;Menimbang, bahwa berdasarkan
Menyatakan Terdakwa FAISAL PARASSANDI terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bukan pasangan yangsah dalam kamar tertutup;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanadenda sebesar Rp400.000,00 (Empat ratus ribu rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidanakurungan selama 4 (empat) hari ;3.