Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 06-07-2011 — Upload : 26-09-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 495 K/Pdt/2011
Tanggal 6 Juli 2011 —
3823 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DOKTER SUTOMO PARASTHO, dk vs. BAMBANG SUPRATIKNO, dk.
    SUTOMO PARASTHO ;Sdr. MUHAMMAD SIDJRI ;Sdr. MUHAMMAD WASYIM ;Sdr. BAMBANG SUPRATIKNO ;Sdr. ABDUL MUN'IM ;Sehingga terjadilan Akte No. 10 tanggal 19 Juni 1971 Notaris Bapak2 PP EPMa'roef Soeprapto, Pemegang Sahamnya adalah 5 lima orang tersebutdiatas. (Bukti T.II )5).
    Sutomo Parastho(Pemohon Kasasi Il) untuk bergabung lagi agar bersama mengelolaRadio Arma Sebelas (bukan sebagai Pemegang Saham).Bahwa pada tahun 1974 terjadi keresahan, karena dia (Sdr. Burhanuddin/Termohon Kasasi II) sebagai Pendiri pada tahun 1966, akan tetapi tidakmempunyai SAHAM, sehingga menimbulkan keributan. Akibatnyamereka yang mempunyai Saham merasa tidak nyaman, kemudianmenyerahkan kepada Sdr. Sutomo Parastho (Pemohon Kasasi I).Bahwa pada tanggal 13 April 1974 Sdr.
    Sutomo Parastho/Pemohon Kasasi (Bukti T.1.6)Bahwa pada tanggal 13 April 1974 Sdr. Bambang Supratikno/TermohonKasasi telah menyerahkan Sahamnya kepada Sdr. Sutomo Parastho/Pemohon Kasasi (Bukti T.1.5).Bahwa Sdr. WASYIM karena domicilienya ketika itu berada di Jakartabaru menyerahkan Sahamnya kepada Sdr. Sutomo Parastho/PemohonKasasi pada tahun 1977.
    Bahwa juga berdasarkan Sertifikat Saham yang berjumlah 200 lembar15).yang tertanggal 1 Mei 1989 yang dalam sertifikat diatas namakan Sadr.Sutomo Parastho dan dalam hal ini juga terbukti telah diketahui dandisetujui (Stilzwijgend) serta ditandatangani olen Sdr. BambangSupraktikno (Termohon Kasasi 1), sehingga dengan demikian Sadr.Sutomo Parastho adalah sebagai Pemegang Saham Tunggal ternyatatelah dengan diketahui dan disetujui (stiizwijgend) oleh Termohon Kasasi.
    Sutomo Parastho sebagai Komisaris.
Register : 28-01-2010 — Putus : 24-05-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 09/PDT/2010/PTY
Tanggal 24 Mei 2010 — SUTOMO PARASTHO, DKK MELAWAN BAMBANG SUPRATIKNO, DKK
4631
  • SUTOMO PARASTHO, DKK MELAWAN BAMBANG SUPRATIKNO, DKK
    SUTOMO PARASTHO, baik selaku pribadi maupun selakuKomisaris PT Arma Sebelas' berdasarkan Akta nomor 5tanggal 7 Agustus 1990 tentang Perubahan Susunandan Komisaris Perseroan PT Arma Sebelas jo AktaNomor 10 tanggal 19 Juni 1971 tentang Pendirian PTArma Sebelas, kedua Akta mana kesemuanya dibuatoleh/dihadapan Raden MaRoef Soeprapta, WakilNotaris di Yogyakarta, terdaftar pada DepartemenKehakiman Republik Indinesia berdasarkan KeputusanMenteri Kehakiman Republik Indonesia tanggal 20September 1977 Nomor