Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-09-2017 — Putus : 30-10-2017 — Upload : 21-02-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 232/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn
Tanggal 30 Oktober 2017 — Penggugat:
PARDAMOSAN NABABAN
Tergugat:
PT. HARI SAWIT JAYA
8128
  • Penggugat:
    PARDAMOSAN NABABAN
    Tergugat:
    PT. HARI SAWIT JAYA
Putus : 08-10-2018 — Upload : 08-02-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 815 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — PARDAMOSAN NABABAN VS PT HARI SAWIT JAYA KEBUN NEGERI LAMA
4422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PARDAMOSAN NABABAN tersebut;
    PARDAMOSAN NABABAN VS PT HARI SAWIT JAYA KEBUN NEGERI LAMA
    ketentuan Pasal 161Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karenaPenggugat telah menerima surat peringatan I, Il, dan Ill atas pelanggarankerja yang dilakukan sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Judex Fact;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Medan dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: PARDAMOSAN
Register : 17-10-2018 — Putus : 09-01-2019 — Upload : 17-06-2019
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 917/Pid.B/2018/PN Rap
Tanggal 9 Januari 2019 — Penuntut Umum:
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
PARDAMOSAN NABABAN
183
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Pardamosan Nababan tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian Sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun 7 (tujuh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    Penuntut Umum:
    ANDRI RICO MANURUNG SH
    Terdakwa:
    PARDAMOSAN NABABAN
    B/2018/PN Rap.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rantau Prapat yang mengadili perkara pidanadengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama menjatuhkanPutusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Pardamosan NababanTempat lahir : SiborongborongUmur/tanggal lahir : 37 Tahun/ 13 Juni 1981Jenis kelamin > LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Perum KNU PT HSJ, Desa Sidomulyo,Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten LabuhanbatuAgama : KristenPekerjaan
    Menyatakan Terdakwa Pardamosan Nababan terbukti bersalan melakukantindak pidana dengan sengaja menawarkan atau memberikankesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian,atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itusebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair : Pasal303 ayat (1) ke2 KUHP;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Pardamosan Nababan denganpidana penjara selama 2 (dua) tahun Penjara dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan serta memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;3. Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah handphone Type 225 warna putih yang berisikan angkatebakan hongkong; Buku tafsir mimpi; 1 (satu) buah bolpoint;Dirampas untuk dimusnahkan; Uang tunai senilai Rp. 31.000,00 (tiga puluh satu ribu rupiah);Dirampas untuk negara;4.
    Perbuatan dilakukanTerdakwa dengan cara sebagai berikut:Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00WIB Terdakwa Pardamosan Nababan yang berada di warung di PerumKNU PT HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilan Hilir, KabupatenLabuhanbatu mempersiapkan 1 (Satu) buah handphone type 225 warnaputih yang berisikan angka tebakan hongkong, buku tafsir mimpi, dan 1(satu) buah bolpoin milik Terdakwa menunggu angka tebakan daripemasang.
    Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bermula pada hari Selasa tanggal 14 Agustus 2018 sekitar pukul 21.00WIB Terdakwa Pardamosan Nababan yang berada di warung di PerumKNU PT HSJ Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilan Hilir, KabupatenLabuhanbatu mempersiapkan 1 (Satu) buah handphone type 225 warnaputih yang berisikan angka tebakan hongkong, buku tafsir mimpi, dan 1(satu) buah bolpoin milik Terdakwa menunggu angka tebakan daripemasang.
Register : 07-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 118/Pid.B/2019/PN Trt
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
Ade F.D Sinaga,SH
Terdakwa:
Rahmat
526
  • Selanjutnya saksiROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOS bersama saksi EDISNABABAN alias EDIS tiba di tempat kerbau tersebut ditambatkan sekitar 20(dua puluh) meter di depan rumah milik saksi AMRAN LUMBAN TORUAN.Selanjutnya Saksi ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOSmelepaskan ikatan dengan cara membuka ikatan tali kerbau tersebut daritempat ikatannya dan saksi EDIS NABABAN alias EDIS mengusir/menghalaukerbau tersebut dengan suara sambil Saksi ROGANTI PARDAMOSANSIHOMBING Alias DAMOS menarik kerbau
    Selanjutnya saksi ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING AliasDAMOS bersama saksi EDIS NABABAN alias EDIS tiba di tempat kerbautersebut ditambatkan sekitar 20 (dua puluh) meter di depan rumah milik saksiAMRAN LUMBAN TORUAN.
    Syahraini dibawah sumpah / janji pada pokoknya menerangkan sebagaiberikut :Bahwa saksi dihadirkan dipersidangan ini karena pada hari Selasa tanggal23 April 2019 , sekira Pukul 06.00 Wib, Roganti Pardamosan Sihombing AliasDamos dan Edis Nababan alias Edis dan dua orang lagi kawankawan ,saksi tidak mengetahul namanya datang ke rumah saksi yang terletak Dusunlll Sei Buluh Desa Sei Buluh Estate Kecamatan Sei Bamban KabupatenSerdang Bedagai ;Bahwa Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos dan Edis Nababan
    Edis Nababan Alias Edis dibawah sumpah / janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi ditangkap oleh Polisi Polres Humbang Hasundutan karena saksibersama kawan saksi Roganti Pardamosan Sihombing alias Damosmencuri seekor kerbau lalu saksi jual kepada kepada Terdakwa ;Bahwa kerbau saksi curi bersama kawan saksi Roganti PardamosanSihombing alias Damos dari Desa Nagasaribu V Kecamatan Lintong NihutaKabupaten Humbang Hasundutan ;Bahwa setelah kerbau saksi curi bersama Roganti Pardamosan
    L. 300 warna hitam ;Bahwa saksi bersama Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos,membawa kerbau naik Mobil Pick Up. L. 300 warna hitam, Bknya saksi tidakingat ;Bahwa mobil Pick Up.
Register : 07-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN TARUTUNG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Trt
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
Ade F.D Sinaga,SH
Terdakwa:
1.Edis Nababan Alias Edis
2.Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos
859
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa I EDIS NABABAN dan Terdakwa II ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;

    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa

    I EDIS NABABAN dan Terdakwa II ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING,berupa pidana penjara masing-masing selama selama 2 (Dua) Tahun;

    3.

    Penuntut Umum:
    Ade F.D Sinaga,SH
    Terdakwa:
    1.Edis Nababan Alias Edis
    2.Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos
    EDIS NABABAN dan Terdakwa IIROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING alias DAMOS dengan pidanapenjara selama 2 (dua) Tahun dikurangi selama Terdakwa dalam masatahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3.
    HumbangHasundutan dan saudara PASARIBU mengatakan itu kerbaunya danTerdakwa Il ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOS menjawab iya, dimana sebelumnya Terdakwa Il ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBINGAlias DAMOS sudah mengetahui bahwa kerbau tersebut apabila malam haridiikatkan di depan rumah rumah milik AMRAN LUMBAN TORUAN yang terletakdi Lumban Mao Desa Nagasaribu V Kec. Lintong Nihuta Kab. HumbangHasundutan.
    Setelah mengetahui kerbau yang akan mereka ambil Terdakwa IIROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOS dan saudara PASARIBUpulang ke rumah Terdakwa Il ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING AliasDAMOS.
    Kemudian sekitar pukul 23.00 Wib Terdakwa EDISNABABAN Alias EDIS dan saudara MUNIR menjemput saudara PASARIBU danTerdakwa II ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOS. Selanjutnyasetelah terdakwa , Terdakwa Il ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING AliasDAMOS, saudara PASARIBU dan saudara MUNIR masuk kedalam mobiltersebut, kemudian para terdakwa tersebut pergi ke Siborongborong untukminum dan makan.
    Setelah itu sekitar pukul 24.00 Wib Terdakwa EDISNABABAN Alias EDIS , Terdakwa Il ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBINGAlias DAMOS, saudara PASARIBU dan saudara MUNIR menuju ke LumbanMao Desa Nagasaribu V Kec. Lintong Nihuta Kab. Humbang Hasundutan dantiba di tempat pengambilan kerbau tersebut sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa IIROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING Alias DAMOS bersamadengan terdakwa EDIS NABABAN alias EDIS turun di depan rumah milikAMRAN LUMBAN TORUAN.
Register : 07-08-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 14-05-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 117/Pid.B/2019/PN Trt
Tanggal 19 September 2019 — Penuntut Umum:
Ade F.D Sinaga,SH
Terdakwa:
1.Edis Nababan Alias Edis
2.Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos
67
  • MENGADILI

    1.Menyatakan Terdakwa I EDIS NABABAN dan Terdakwa II ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pencurian dalam keadaan memberatkan" sebagaimana dalam dakwaan Tunggal;

    2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa

    I EDIS NABABAN dan Terdakwa II ROGANTI PARDAMOSAN SIHOMBING,berupa pidana penjara masing-masing selama selama 2 (Dua) Tahun;

    3.

    Penuntut Umum:
    Ade F.D Sinaga,SH
    Terdakwa:
    1.Edis Nababan Alias Edis
    2.Roganti Pardamosan Sihombing Alias Damos