Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 22-07-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 268/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
ANDRI PARIADINATA BIN JAUDDIN
2815
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
    Penuntut Umum:
    ARSITHA AGUSTIAN SH
    Terdakwa:
    ANDRI PARIADINATA BIN JAUDDIN
    PUTUSANNomor 268/Pid B/2021/PN MreDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Muara Enim yang mengadili perkara pidana dalamPeradilan Tingkat pertama dengan acara pemeriksaan pidana biasa, telahmenjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:om fF PNPBe =iNama lengkap : Andri Pariadinata Bin Jauddin;Tempat lahir : Tanjung Terang;Umur/ tanggal lahir : 25 Tahun / 15 September 1995;Jenis kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Dusun , Desa Tanjung
    Menyatakan terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin, telah terbuktibersalah Melakukan tindak pidana penggelapan karena ada hubungankerja dan mendapat upah untuk itu, sebagaimana diatur dan diancamPidana dalam Pasal 374 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu.2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Andri Pariadinata BinJauddin selama 1 (satu) tahun dikurangi selama berada dalam tahanansementara dan menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan.3.
    Cipta Prima Sinergi (CPS)mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Perbuatan terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 Kitab Undangundang HukumPidana;AtauKeduaBahwa terdakwa ANDRI PARIADINATA BIN JAUDDIN pada hari Rabutanggal 24 Februari 2021 sekira pukul 16.00 WIB atau setidaktidaknya padawaktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2021, bertempatdi Jalan Servo Lintas Raya, KM. 88, Desa Penanggiran, Kecamatan
    Cipta Prima Sinergi (CPS)mengalami kerugian kurang lebih senilai Rp. 6.000.000, (enam juta rupiah);Perbuatan terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undangundang HukumPidana;Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebutterdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan menyatakan tidak keberatan;Menimbang, bahwa di persidangan telah didengar keterangan saksisaksi yang diajukan oleh Penuntut Umum yaitu sebagai berikut:1.
    MreHalaman 17 dari 19Dirjen Badilum Nomor 379/DJU/PS.00/3/2020 Perihal Persidangan PidanaSecara Online serta peraturan perundangundangan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Menyatakan Terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPenggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatifPertama;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (Satu) Tahun;3.
Register : 18-05-2021 — Putus : 28-06-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 268/Pid.B/2021/PN Mre
Tanggal 28 Juni 2021 — Penuntut Umum:
ARSITHA AGUSTIAN SH
Terdakwa:
ANDRI PARIADINATA BIN JAUDDIN
189
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Andri Pariadinata Bin Jauddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun;
    Penuntut Umum:
    ARSITHA AGUSTIAN SH
    Terdakwa:
    ANDRI PARIADINATA BIN JAUDDIN