Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-10-2023 — Putus : 16-10-2023 — Upload : 17-10-2023
Putusan PN MATARAM Nomor 180/Pdt.P/2023/PN Mtr
Tanggal 16 Oktober 2023 — Pemohon:
1.Wayan Pariasta
2.Ina Nurpebriani
360
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Menyatakan sah perubahan nama orang tua dari anak para pemohon yang bernama I GEDE ARKANA pada kartu keluarga Nomor: 5271023001230009 dan kutipan akta kelahiran I GEDE ARKANA Nomor : 5271-LU-13102022-0005 yang semula nama ayah I GEDE ARKANA tercatat atas nama I Komang Sastra Bawa dan Nama Ibu tercatat atas nama Nia Nurpadilah dirubah menjadi nama ayah I GEDE ARKANA tercatat atas nama WAYAN PARIASTA dan nama ibu tercatat atas nama INA
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan perubahan nama orang tua pada anak pemohon tersebut kepada Dinas Catatan Sipil Kota Mataram untuk dicatat dalam buku register yang diperuntukkan untuk itu, dan selanjutnya merubah nama orang tua dari I GEDE ARKANA (anak para pemohon) yang semula nama ayah tercatat atas nama I Komang Sastra Bawa dan Nama Ibu tercatat atas nama Nia Nurpadilah dirubah menjadi nama ayah I GEDE ARKANA tercatat atas nama WAYAN PARIASTA dan nama ibu tercatat atas
    Pemohon:
    1.Wayan Pariasta
    2.Ina Nurpebriani
Register : 06-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 669/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
2.I KOMANG PRASETYA,SH.
3.PINTONO HARTOYO, SH
Terdakwa:
HERMAN PELANI
5826
  • FAJRIuntuk mau menerima oper kredit atas sepeda motor tersebut,tetapi ternyata terdakwa saat datang ke rumah saksi mengajakpula terdakwa HERMAN PELANI bersama temannya yangbernama GEDE PARIASTA, saat itu Sdr. FAJRI mengatakan jikaterdakwa HERMAN PELANI mau menerima oper kredit atassepeda motor tersebut.
    Tanjung yang dituliskan oleh saksi GEDE PARIASTA.
    FAJRI, sisanya RP.500.000, terdakwa bagi bersama saksi GEDE PARIASTA dan seseorang yang terdakwa tidak kenaluntuk mengantarkan sepeda motor kepada Sdr. AGUS. Bahwa sepengetahuan terdakwa pengalihan sepedamotor dari saksi DARMAWADI kepada terdakwa tersebut tidakada izin dari PT.
    PARIASTA.
    FAJRI, sisanya RP.500.000,terdakwa bagi bersama saksi GEDE PARIASTA danseseorang yang terdakwa tidak kenal untuk mengantarkansepeda motor kepada Sdr. AGUS. Bahwa sepengetahuan terdakwa pengalinan sepedamotor dari saksi DARMAWADI kepada terdakwa tersebuttidak ada izin dari PT. NUSA SURYA CIPTADANA cabangTanjung.
Register : 06-10-2021 — Putus : 11-11-2021 — Upload : 17-11-2021
Putusan PN MATARAM Nomor 670/Pid.B/2021/PN Mtr
Tanggal 11 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
1.I KETUT YOGI SUKMANA, S.H.
2.MOCH. TAUFIQ ISMAIL, SH
3.YULIA OKTAVIA ADING,SH.
Terdakwa:
FAJRI
5226
  • HERMANPELANI, dimana surat pernyataan tersebut dituliskan oleh saksi GEDE PARIASTA yang isinya Sdr. HERMAN PELANI bersediamelanjutkan angsuran atas sepeda motor tersebut kepada PT.NUSA SURYA CIPTADANA cabang = Tanjung, namunkenyataannya Sdr. HERMAN PELANI tidak melanjutkanangsuran. Bahwa benar, saksi tidak meminta izin terlebih dahulukepada PT.
    Saksi GEDE PARIASTA. Bahwa benar, saksi saat diperiksa dalam keadaan sehatjasmani dan rohani.
    NUSA SURYA CIPTADANA Tanjung selakuperusahaan pembiayaan atas sepeda motor tersebut sehinggaterdakwa menghubungi saksi GEDE PARIASTA danselanjutnya saksi GEDE PARIASTA menghubungi Sadr.HERMAN PELANI dan menawarkan untuk menerimapengoperan sepeda motor tersebut sehingga Sdr. HERMANPELANI bersedia.
    HERMAN PELANI dan menawarkan untukmenerima pengoperan sepeda motor tersebut sehingga Sadr.HERMAN PELANI bersedia.Bahwa selanjutnya terdakwa bersamasama dengan Sadr.HERMAN PELANI dan saksi GEDE PARIASTA mendatangirumah saksi DARMAWADI yang terletak di Dusun Tebango,Desa Pemenang Timur, Kecamatan Pemenang, KabupatenLombok Utara, dimana saat itu Sdr.
Register : 16-07-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 22-08-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 489/Pid.B/2024/PN Mtr
Tanggal 21 Agustus 2024 — Penuntut Umum:
2.AGUS DARMAWIJAYA, S.H., M.H.
4.I.A.M. YUNI ROSTIAWATY, S.H.
6.BAIQ IRA MAYASARI, S.H.M.H
Terdakwa:
JAYADI Als. JAYE
160
  • I KETUT PARIASTA (Saren Pagesangan Mataram Rt/Rw -/72 Kel. Pagesangan Baru Kec. Mataram Kota Mataram).

    1. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);