Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-10-2021 — Putus : 26-01-2022 — Upload : 26-01-2022
Putusan PA KARAWANG Nomor 3480/Pdt.G/2021/PA.Krw
Tanggal 26 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
268
  • Memberi izin kepada Pemohon (Ajie Paridsal bin Komarudin) untuk ikrar menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Sri Rahayu bintiSlamet Raharjo ) di hadapan sidang Pengadilan Agama Karawang;

    Dalam Rekonpensi.

    • Menghukum Pemohon/TRuntuk membayar kepada Termohon/PRberupa:

    1.1.

    Nafkah madhiyah selama 12 (dua belas bulan) sejumlah Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah);

    Yang harus diserahkan kepada Termohon/PRsesaat sebelum ikrar talak diucapkan;

    • Menetapkan dua orang anak yang bernamaRafi Yusriel Al Fadl Bin Ajie Paridsal, umur 15 tahun, dan Raisya Reva Riantie Binti Ajie Paridsal, umur 12 tahun, ada dalam pemeliharaan Termohon/PR sebagai ibu kandungnya, dengan hak akses secukupnya bagi Pemohon/TR untuk bertemu dan mencurahkan
    kasih sayangnya kepada dua orang anak tersebut;
  • Menghukum Pemohon/TR untuk membayar biaya pemeliharaan dua orang anak yang bernama Rafi Yusriel Al Fadl Bin Ajie Paridsal, umur 15 tahun, dan Raisya Reva Riantie Binti Ajie Paridsal, umur 12 tahun, melalui Termohon/PR sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
  • Menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi/Termohon untuk