Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-04-2015 — Putus : 19-05-2015 — Upload : 21-06-2016
Putusan PN BANGKINANG Nomor 134/Pid.B/2015/PN BKN
Tanggal 19 Mei 2015 — USMAN HUSIN Als BALOK Bin HUSIN SAID, Dkk
2717
  • Pectech Service Indonesia (SI) Sektor Teso Timur, melalui saksi Walter Parishot Manurung Als Opung ; - 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk hino dutro warna hijau bak kuning No. Pol BM 9816 CK beserta kunci kontak ;- 1 (satu) lembar STNK No : 0212708/RU/2010 An. Mukhlis Koto ;Dikembalikan kepada Mukhlis Koto melalui Terdakwa II Aris Widiantoko Als Aris Bin Suroto ;6. Membebankan biaya perkara dalam perkara ini kepada para Terdakwa, masing-masing sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
    Pectech Service Indonesia (SI)Sektor Teso Timur, melalui saksi Walter Parishot Manurung Als Opung ;e 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk hino dutro warna hijau bak kuningNo. Pol BM 9816 CK beserta kunci kontak ;Hal 3 dari 26 Hal Putusan Nomor : 134/Pid.B/2015/PN.BKNe 1 (satu) lembar STNK No: 0212708/RU/2010 An. Mukhlis Koto ;Dikembalikan kepada yang berhak, yakni Sdr Mukhlis Koto melalui TerdakwaII Aris Widiantoko Als Aris Bin Suroto ;4. Menetapkan supaya Terdakwa I.
    SAKSI WALTER PARISHOT MANURUNG Als OPUNG , menerangkan :e Bahwa saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keteranganyang saksi berikan di Kepolisian tersebut adalah benar ;e Bahwa para Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini dikarenakan telahmengambil besi milik PT.
    Pectech Service Indonesia (SI)Sektor Teso Timur, melalui saksi Walter Parishot Manurung Als Opung ;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :e 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk hino dutro warna hijau bak kuningNo. Pol BM 9816 CK beserta kunci kontak ;2425e 1 (satu) lembar STNK No: 0212708/RU/2010 An.
    Pectech Service Indonesia (SI) Sektor Teso Timur,melalui saksi Walter Parishot Manurung Als Opung ;e 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk hino dutro warna hijau bak kuningNo. Pol BM 9816 CK beserta kunci kontak ;e 1 (satu) lembar STNK No: 0212708/RU/2010 An. Mukhlis Koto ;Dikembalikan kepada Mukhlis Koto melalui Terdakwa II Aris Widiantoko AlsAris Bin Suroto ;.