Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-08-2023 — Putus : 25-09-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan PN DEPOK Nomor 317/Pid.B/2023/PN Dpk
Tanggal 25 September 2023 — MH
Terdakwa:
RIO PARISTAMA Bin Alm SUPARNO
6927
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Rio Paristama Bin Alm Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
    MH
    Terdakwa:
    RIO PARISTAMA Bin Alm SUPARNO