Ditemukan 1 data
Terdakwa:
RIO PARISTAMA Bin Alm SUPARNO
69 — 27
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Rio Paristama Bin Alm Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang
MH
Terdakwa:
RIO PARISTAMA Bin Alm SUPARNO