Ditemukan 1 data
12 — 10
1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Halima Nur Sa'diah binti Pardianto)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminya yang bernama (Yezra Carlin Agusta bin Parlin);
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).