Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-09-2020 — Putus : 29-09-2020 — Upload : 30-09-2020
Putusan PA MANNA Nomor 232/Pdt.P/2020/PA.Mna
Tanggal 29 September 2020 — Pemohon melawan Termohon
1210
  • 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberikan dispensasi kepada anak para Pemohon yang bernama (Halima Nur Sa'diah binti Pardianto)untuk melaksanakan pernikahan dengan calon suaminya yang bernama (Yezra Carlin Agusta bin Parlin);

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 331.000,00 (tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah).