Ditemukan 4 data
I KETUT ADA
Terdakwa:
EUIS PARLINA
10 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Euis Parlina identitas tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri);
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar RP. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 7(tujuh) hari;
- Membebankan kepada
37 — 3
Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
3. Memberi izin kepada Pemohon (Komarbin Kadi) untuk menjatuhkan talak satu raj`i terhadap Termohon (Uut Parlinabinti Syamsu Rizal) di depan sidang Pengadilan Agama Sarolangun;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp 476.000,00 (empat ratus puluh
28 — 0
M E N G A D I L I
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Rahul Rizki bin Muhammad Zais)untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Lyanda Parlinabinti Moh. Zahid)di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpinang;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan kepada Termohon sesaat sesudah ikrar talak diucapkan berupa :
3.1.
8 — 6
Cap sebagaimana termuat dalam testimonium Matrimonii (surat Kawin) tertanggal 3 November 2015, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan anak yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat, yakni :
Kenzie Orlando Bangun,, lahir pada tanggal 20 April 2016;
berada dibawah pengasuhan Penggugat(Iin Parlina Br Sembiring ) selaku ibu kandungnya sampai anak tersebut dewasa dan