Ditemukan 2 data
9 — 7
., 19 April 1995, agama Islam,pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan Sekolah Lanjutan TingkatAtas, tempat kediaman di Kota Batam, Kepulauan Riau, dalamhal ini memberikan kuasa kepada Marulak JonfrankiSimanjuntak, S.H, dan Tua Parningitan Manulu, S.H.,Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum yang berkantor diKomp.
Membebankan biaya perkara sesuai hukum;Subsidair:Halaman 3 dari 12 Putusan Nomor 0/Pdt.G/2021/PA.BtmAtau apabila Pengadilan Agama berpendapat lain mohon putusan yangseadil adilnya (ex aequo et bono);Bahwa pada sidang yang telah ditentukan, Penggugat hadir menghadapdi muka sidang dihadiri Kuasa Hukumnya, Marulak Jonfranki Simanjuntak, S.H,dan Tua Parningitan Manulu, S.H., Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukumyang berkantor di Komp.
David, SH
Terdakwa:
Riko Parningotan Simanjuntak
17 — 2
satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik klip kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, disita dari milik Terdakwa Riko Parningitan
harus dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahananterhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agarTerdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukandipersidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip kristalberwarna putih dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, disita darimilik Terdakwa Riko Parningitan
- 1 (satu) plastik klip kristal berwarna putih dengan berat brutto 0,10 (nol koma sepuluh) gram, disita dari milik Terdakwa Riko Parningitan