Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 21-05-2014 — Upload : 13-12-2014
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 83/Pid.Sus/2014/PN Pms
Tanggal 21 Mei 2014 — ISI PARNINGOTANN HUTAGALUNG
5412
  • M E N G A D I L I1.Menyatakan Terdakwa ISI PARNINGOTANN HUTAGALUNG tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair.2.Membebaskan Terdakwa ISI PARNINGOTAN HUTAGALUNG dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut.3.Menyatakan Terdakwa ISI PARNINGOTAN HUTAGALUNG tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
    ISI PARNINGOTANN HUTAGALUNG
    jenis ganja seberat0,94 gram sesuai dengan BA Penimbangan Nomor : 138/BAP01200/XII/2013, akan ditentukan statusnya dalam AmarPutusan ini.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana,maka kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkarayang besarnya ditentukan dalam amar Putusan ini.Mengingat dan memperhatikan pasal 127 ayat (1) huruf aUndang undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikadan pasal pasal KUHAP yang berkenaan dengan perkara ini.12MENGADILI1.Menyatakan Terdakwa ISI PARNINGOTANN