Ditemukan 3 data
34 — 2
Menyatakan terdakwa I AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA, dan terdakwa II SUTIYONO alias BOGEL Bin JOYOREJO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 dalam dakwaan Alternatif kedua Penuntut Umum;2.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA, dan terdakwa II SUTIYONO alias BOGEL Bin JOYOREJO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) ekor ayam jantan.- Uang tunai senilai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah).
AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA ; SUTIYONO alias BOGEL Bin JOYOREJO
23 — 3
Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) ekor ayam jantan;- Uang tunai senilai Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);- Satu buah ember plastik warna hitam;- Satu buah lap (spon) warna kuning;- Satu buah jam dinding warna kuning kombinasi hitam berbentuk kotak;Dipergunakan untuk pembuktian perkara lainnya atas nama terdakwa AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA, dan terdakwa SUTIYONO alias BOGEL Bin JOYOREJO;5. Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 6.
bergabungmasingmasing iuran uang taruhan sebesar Rp. 300.000, jumlah Rp. 600.000,mengunggulkan ayam yang menang milik terdakwa Il MISWANTO Bin ADISUPARTO sedangkan DODO (melarikan diri/DPO) mengunggulkan ayammiliknya sendiri yang menang dengan taruhan uang sebesar Rp. 600.000,kemudian uang taruhannya sejumlah Rp. 1.200.000, di pegang oleh terdakwa HARJO SUWITO alias HARTONO Bin KARSO DIKROMO selain itu diluar arenaterdakwa HARJO SUWITO alias HARTONO Bin KARSO DIKROMO jugabertaruh dengan saksi Aman Partadijaya
bin Jagakarya dimana terdakwa HARJO SUWITO alias HARTONO Bin KARSO DIKROMO bertaruh terhadapayam milik MISWANTO sedangkan saksi Aman Partadijaya Bin Jagakaryabertaruh untuk ayam milik Dodo dengan taruhan sebesar Rp. 100.000..Bahwa terdakwa II MISWANTO Bin ADI SUPARTO yang memiliki ayam yang diadu dan yang memandikan ayamnya mendapat imbalan uang sebesarRp.20.000, dari SUMARDI dan SUBARMAN dan DODO sedangkan terdakwa HARJO SUWITO alias HARTONO Bin KARSO DIKROMO sebagai pengepuluang taruhan dan menyediakan
buah ember untuk menaruh air untukmemandikan, satu buah lap, satu buah jam untuk pembatasan waktu sertauang sebagai taruhannya.Bahwa peran dari Miswato sebagai pemilik ayam yang akan diadu sertasebagai pembanyu atau yang membersihkan ayam yang diadu, sedangkanHarjo suwito sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk bermainjudi serta juga sebagai pemasang taruhan, sedangkan Sumardi danSubarman sebagai orang yang taruhan dengan menggunakan uang tunaisebesar Total Rp. 600.000, sedangkan Aman Partadijaya
DODOberhasil melarikan diri hingga tidak tertangkap oleh petugas.e Bahwa barang bukti yang ditunjukkan kepada saksi dipersidangan yangdipakai untuk bermain judi sambung ayam.Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa HARJOSUWITO Als HARTONO Als TONO Bin KARSO DIKROMO dan terdakwa IlMISWANTO Bin ADI SUPARTO menyatakan benar dan tidak keberatan;6.Saksi AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA (Alm);Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 kurang lebih pukul 11.00Wib bertempat di pekarangan
21 — 4
buah ember untuk menaruh air untukmemandikan, satu buah lap, satu buah jam untuk pembatasan waktu sertauang sebagai taruhannya.Bahwa peran dari Miswato sebagai pemilik ayam yang akan diadu sertasebagai pembanyu atau yang membersihkan ayam yang diadu, sedangkanHarjo suwito sebagai pemilik rumah yang menyediakan tempat untuk bermainjudi serta juga sebagai pemasang taruhan, sedangkan Sumardi danSubarman sebagai orang yang taruhan dengan menggunakan uang tunaisebesar Total Rp. 600.000, sedangkan Aman Partadijaya
Saksi AMAN PARTADIJAYA Bin JAGAKARYA;Benar pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 kurang lebih pukul 11.00Wib bertempat di pekarangan samping rumah milik pak HARJO SUWITO AlsHARTONO Als TONO yang beralamatkan Ds. Kiyangkong Rejo RT.01RW.02 Kec. Kutoarjo Kab.