Ditemukan 11436 data
139 — 17
.- Menyatakan sah musyawarah Cabang Khusus dan hasil - hasilnya dalam rangka mengisi kekosongan atau perubahan susunan dan personalia Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ) Kabupaten Bondowoso yang dilaksanakan pada tanggal. 15 Juni 2013.- Menghukum Tergugat V, VI, VII dan VIII memberikan rekomendasi hasil Muscabsus tanggal. 15 Juni 2013 sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat ( 2 ) huruf b ART PKNU.- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk mengesahkan hasil Muscabsus
Bahwa sesuai dengan dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Bondowososehubungan adanya beberapa anggota personalia DPC PKNU KabupatenBondowoso yang pindah ke Partai lain, menyikapi hal tersebut Para Tergugat( DPC PKNU ) perlu mengambil langkah langkah dengan cepat dan strategisagar roda organisasi tetap berjalan dengan baik, sebagaimana yang diaturdalam ART PKNU Pasal 9 tentang disiplin partai dimana anggota partaidilarangmerangkap sebagai anggota partai lain.c.
.,, selaku Sekretaris Dewan Syura Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( DPW PKNU ) Jawa Timur,sebagai Tergugat VI.e H. Moch. Hamzah, S.T., M.M., selaku Ketua Dewan Tanfidz Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( DPW PKNU ) Jawa Timur ,sebagai VII.e Anas Mudzakar, M. Ag.,, selaku Sekretaris Dewan Tanfidz Dewan PengurusWilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( DPW PKNU ) Jawa Timur ,sebagai Tergugat VIII.4.
II / MUKERNAS II /PKNU / V / 2008 Tentang Peraturan Partai Tentang Tata Kerja Dewan PengurusPKNU. Nomor. IV / MUKERNAS II / PKNU / V / 2008, Tentang PeraturanPartai Tentang Pedoman Penyelenggaraan Rapat Rapat PKNU, selanjutnyadiberi tanda T. 1 s/d 8 6.7. Foto copy Pengumuman KPU Bondowoso Tentang Daftar Calon Tetap AnggotaDPRD Bondowoso Pemilu 2014, Nama Partai : Partai Kebangkitan Bangsa, PPPdan PAN, selanjutnya diberi tanda T. 1 s/d 8 7.8.
pegangan dari para hakim dan di lembaga peradilankewenangan mengadili perkara partai Politik diajukan melalui Pengadilan Negeri dan tatacara penyelesaiannya perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang berlakusepanjang tidak diatur tersendiri dalam undang undang partai politik.Menimbang, bahwa Undang Undang Partai Politik Undang Undang Nomor. 2Tahun 2011 ini tidak mengatur secara jelas hukum acara yang dipakai.Maka Hukum acara yang digunakan dalam perkara ini adalah hukum acara perdatayang
Pengumuman KPU Bondowoso Tentang Daftar Calon Tetap Anggota DPRDBondowoso Pemilu 2014, Nama Partai : Partai Kebangkitan Bangsa, PPP dan PANditandai T. 1 s/d 8 7.6. Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama,Nomor. SK 797 / DPP 01 / ITV / 2013 Tentang Perubahan Susunan dan PersonaliaDewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Nasional Ulama Propinsi Jawa TimurMasa Khitmad 2010 2015, ditandai T. 1 s/d 8 8.7.
114 — 66 — Berkekuatan Hukum Tetap
139 — 32
Bdw.Pasal 32 berbunyi :1.Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat ( 2 ) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementrian.Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
Bahwa faktanya Penggugat telah menjadi anggota partai lain sekaligus CalonLegislatif dari partai lain yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan telahHal. 25 dari 82 hal. Put. No. 29 / Pdt.G / 2013 / PN.
Bdw.Tentang Partai Politik.
Bdw.menjadi kader partai lain.
ART PKNU pasal 9 tentang disiplin partai dimana anggota partai dilarangmerangkap sebagai anggota partai lain jo pasal 10 tentang gugurnyakeanggotaan.p.
66 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
. ; KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROPINSI BALI,
58 — 8
ALBAR SIKUMBANG, SH VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB), DK
atas pelanggaran disiplin partai terdiri dari :1 Sanksi yang dijatuhkan terhadap anggota, anggota Penggurus PKPB ataspelanggaran disiplin adalah sebagai berikut :a Peringatan lisan.b Peringatan tertulis sebanyakbanyaknya tiga kali.c Pemberhentian sementara (skorsing) ; dand Pemecatan.2 Sanksi Partai merupakan tindakan yang diambil oleh Partai TerhadapPengurus dan/atau anggota Partai, yang secara sengaja maupun tidak sengajatelah melanggar AD/ART dan Peraturan Partai ;3 Setiap anggota Partai dilarang
melakukan kegiatan dan tindakan atas namapartai dalam halhal yang bukan menjadi kewenangan/tugasnya ;4 Ketentuan disiplin Partai dan sanksi Partai diatur lebih lanjut dalamperaturan partai bila diperlukan ;Bahwa TergugatI,I, telah melakukan mekanisme yang salah yang secarasepihak dengan menerbitkan Surat tertanggal 25 Juli 2013, No.B78/DPPPKPB/VII/2013, Hal.Pemberhentian sebagai Anggota PKPB dan Persetujuan(PAW) Anggota DPRD, yang dikeluarkan oleh TergugatI. adalah perbuatanmelawan hukum karena
sangat bertentangan dengan Pasal 13 Anggaran RumahTangga Partai Karya Peduli Bangsa yang menyatakan sanksi yang dapatdijatuhkan anggota partai atas pelanggaran disiplin partai adalah melanggaraturan Partai.Bahwa Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) pada pemilu 2014 tidak lolossebagai partai pemilu maka dengan itu sungguh beralasan dan logik penggugatuntuk mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif (caleg) untuk masa bakti20142019.Bahwa penggugat sangat beralasan secara hukum untuk mencalonkan dirisebagai
Pasal 16 ayat (3)11Undangundang Parpol bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidakdimaknai : dikecualikan bagi anggota DPR atau DPRD jika: (a) partai politikyang mencalonkan anggota tersebut tidak lagi menjadi Pemilu atauKepengurusan partai politik tersebut sudah tidak ada lagi, (b) anggota DPR atauDPRD tidak diberhentikan atau tidak ditarik oleh partai politik yangmencalonkannya, (c) tidak lagi terdapat calon pengganti yang terdaftar dalamdaftar calon tetap dari partai yang mencalonkannya, yang
, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yang merugikan Penggugat.16 Bahwa dengan demikian telah terang dan nyata perbuatan para Tergugat,terhadap seluruh rangkaian proses Persetujuan melakukan PemberhentianSebagai Anggota PKPB dan Persetujuan (PAW) anggota DPRD terhadapPenggugat dilakukan dengan cara sebagaimana tersebut diatas yang tidaktunduk pada mekanisme Partai sebagaimana diatur pada AD/ART Partai danPeraturan Organisasi Partai Karya Pedul
92 — 7
., selaku Ketua Dewan Syura DewanPengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ),selanjutnya disebut sebagai Jergugat ;2. K.H. M.B. FIRJAUN BARLAMAN, selaku Sekretaris Dewan Syura DewanPengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ), selanjutnya disebut sebagai Jergugat Il:3. DRS. CHOIRUL ANAM, selaku Ketua Dewan Tanfidz Dewan PengurusPusat Partai Kebangkitan Nasional Ulama ( PKNU ), sselanjutnya disebut sebagai Tergugat Ill:4.
Tentang Gugatan Penggugat Premature.1.Bahwa berdasarkan Undangundang Partai Politik Nomor : 2 Tahun 2011Pasal 32:Ayat (1) : Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur didalam AD/ART.Ayat (2) : penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Pasal 33 :ayat (1) :Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksuddalam pasal
Bahwa perubahan susunan dan personalia DPC PKNU KabupatenBondowoso telah sesuai dengan mekanisme partai, dengan tetapmendasarkan kepada AD/ART PKNU serta peraturanperaturan partai.5.
Foto Copy Ketetapan Musyawarah Kerja nasional Il PartaiKebangkitan Nasional Ulama Nomor : III/MUKERNAS II/PKNU/V/2008 Tentang Peraturan Partai Tentang Tata Kerja DewanPengurus Partai Kebangkitan Nasional Ulama tertanggal 28 Mei2008 ditandai dengan T,I.II.III.IV 7;8.
MM, di bawah sumpah, menerangkan sebagaiberikut : e Bahwa saya menjabat sebagai Wakil Ketua di DPW ;e Bahwa DPW mengeluarkan rekom ke DPP ;e Bahwa semua kKeputusan sudah melalui rapat pleno DPW ;e Bahwa rapat sesuai dengan peraturan yang ada ;e Bahwa DPP mengeluarkan SK795/DPPO1/IV/2013 melihatkondisi partai karena pengurusnya banyak pindah ke partai lainoleh karena itu DPW mengadakan sidang pleno untukmenyelamatkan partai ;e Bahwa yang pindah ke partai lain antara lain yaitu ketuanya H.AHMAD DHAFIR
113 — 28
Melanggar disiplin Partai ;Pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai hanya dapat dilakukan melalui RapatPleno Dewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasan yang kuat secara organisatoris dan /atau atas usulan Dewan Mustasyar ;Pemberhentian sementara Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsungdalam forum permusyawaratan tertinggi partai hanya dapat dilakukan melalui Rapat PlenoDewan Pengurus Partai berdasarkan alasanalasan yang kuat secara organisatoris dan/atauatas usulan
tertinggi partai yang telah diberhentikan diberikanhak untuk melakukan pembelaan diri ;Apabila pembelaan diri Personalia Dewan Pengurus Partai yang bukan dipilih secaralangsung dalamforum permusywaratan tertinggi partai yang telah diberhentikan diterima olehRapat Pleno Dewan Pengurus Partai, maka kepada yang bersangkutan dikembalikan kepadaposisi semula dan dipulihkan nama baiknya ;Apabila pembelaan diri Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara llangsungdalam forumpermusyawaratan tertinggi
Apabila Personalia Dewan Pengurus Partai yang bukan dipilih secara langsung dalam forumpermusyawaratan tertinggi partai yang telah diberhentikan tidak menggunakan hak untukmelakukan pembelaan diri dalam Rapat Pleno Dewan Pengurus partai, maka PersonaliaDewann Pengurus Partai yang bersangkutan dianggap telah menerima keputusanpemberhentiannya ;(12).
Apabila Personalia Dewan Pengurus Partai yang dipilih secara langsung dalam forumpermusyawaratan tertinggi partai yang telah diberhentikan tidak menggunakan hak untukmelakukan pembelaan diri dalam oleh forum permusyawaratan tertinggi partai luar biasa atauforum permusyawaratan tertinggi khusus partai sesuai tingkatannya, maka Personalia DewanPengurus Partai yang bersangkutan dianggap telah menerima keputusan pemberhentiannya ;(13).
Mekanisme dan tata cara mengenai pemberhentian Personalia Dewan Pengurus Partai akandiatur labih lanjut dalam Peraturan Partai ;Menimbang, bahwa Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Nasional UlamaNomor : SK795/DPPO1/IV/2013 dan Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai KebangkitanNasional Ulama Nomor : SK885/DPP01/IX/2013 tentang Perubahan Susunan dan Personalia DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Bondowoso Provinsi Jawa TimurMasa Khidmat 2011 2016
114 — 96 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANDI FALSAFAH, SE.Msi, ; Presiden Dewan Pengurus Nasional (DPN) Partai DemokrasiKebangsaan (PDK) di Jakarta cq. Ketua Dewan Pengurus Propinsi Sulawesi Selatan (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaandi Makassar cq. Ketua Dewan Pengurus Kota Palopo (DPK) Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK),
Ketua Dewan PengurusPropinsi Sulawesi Selatan (DPP) Partai Demokrasi Kebangsaandi Makassar cq.
Partai Demokrasi Kebangsaan(PDK) Kota Palopo berdasarkan Surat Keputusan No.
Bahwa selama Penggugat menduduki jabatan sebagai Wakil KetuaDPRD Kota Palopo atau menjadi anggota DPRD Kota Palopo, penggugatsangat loyal terhadap partai dan selalu memenuhi kewajibannya sertamemberika kontribusi setiap bulannya kepada partai sampai sekarang ini(bukti P.4) ;. Bahwa pada bulan Agustus 2008 penggugat sangat kaget karena tibatiba menerima Surat Keputusan dari Dewan Pengurus Nasional PartaiDemokrasi Kebangsaan No.
PDK/SK/PPSJ/VIII/2008 TentangPemberhentian dengan hormat saudara Andi Falsafah, SE.Msi(Penggugat) dari keanggotaan Partai Demokrasi Kebangsaan(bukti P.5) ;. Bahwa dengan dasar SK Dewan Pengurus Nasional (DPN) tersebut diatas, maka Dewan Pengurus Partai Demokrasi Kebangsaan Kota Palopomengajukan Surat No.
Menghukum Penggugat untuk menghentikan dan meletakkan segala fasilitasdan jabatan serta penggajian yang diperolehnya sejak menerima SKPemberhentian sebagai Anggota Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) KotaPalopo ;6.
197 — 29
DPP PARTA DEMOKRAT Cq MAHKAMAH PARTAI,berkedudukan di Lt. 3 Jalan Kramat Raya No. 146, JakartaPusat;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT II.1. Penetapan Ketua Pengadilan Negri Sumber tertanggal 30 April 2018, Nomor15/Pdt.SusParpol/2018/PN Sbr tentang penunjukan Majelis Hakim ;2.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL DPD PAN KABUPATEN ACEH UTARA
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA DPRK ACEH UTARA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA
5.BUPATI KABUPATEN ACEH UTARA
Turut Tergugat:
GUBERNUR ACEH
238 — 35
SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL DPD PAN KABUPATEN ACEH UTARA
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA DPRK ACEH UTARA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA
5.BUPATI KABUPATEN ACEH UTARA
Turut Tergugat:
GUBERNUR ACEH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PAN PROVINSI SULAWESI UTARA
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KPUD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
5.BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA
6.GUBERNUR SULAWESI UTARA
258 — 47
HASSAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH DPD PARTAI AMANAT NASIONAL PAN KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH DPW PARTAI AMANAT NASIONAL PAN PROVINSI SULAWESI UTARA
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DPRD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
4.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KPUD KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA
5.BUPATI BOLAANG MONGONDOW UTARA
6.GUBERNUR SULAWESI UTARA
123 — 46
268 — 141
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Riau cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
Turut Tergugat:
2.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia cq KPU Provinsi Riau cq KPU Kota Pekanbaru
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia cq BAWASLU Provinsi Riau cq Bawaslu Kota Pekanbaru
166 — 56
., S.H
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Provinsi Riau cq Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Kota Pekanbaru
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Indonesia (PERINDO)
Turut Tergugat:
2.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia cq KPU Provinsi Riau cq KPU Kota Pekanbaru
3.Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Republik Indonesia cq BAWASLU Provinsi Riau cq Bawaslu Kota Pekanbaru
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Lampung
329 — 67
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya
2.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi LampungMahkamah Partai Golkar sebelum mendaftarkanke pengadilan;3.3.
Mahkamah Partai Golkar sebelum mendaftarkanke pengadilan.C.
Gubernur, Bupati dan Walikota dari Partai Golkar;b.
Pasal 2Peraturan Mahkamah Partai Golkar No. 2 Tahun 2016 tentang PedomanBeracara Dalam Perselisihan Internal Partai Golkar, ditegaskan bahwa yangdapat mengajukan penyelesaian dalam perselisihan internal Partai adalahPerseorangan Pengurus Partai GOLKAR dan Perseorangan anggota/kaderfunsionaris Partai GOLKAR (vide : putusan Mahkamah Partai GOLKAR No.34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018, halaman 15);Menimbang, bahwa disebutkan dala dalil posita gugatan para Penggugatangka 1 dan 3 gugatannya, Para
ARINAL DJUNAIDI yang adalahKader Partai GOLKAR dan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung,sebagai Calon Gubernur Lampung tahun 2018 dari Partai GOLKAR, sudah melaluiproses penjaringan dan merupakan usulan dan aspirasi dari tingkat bawah dariKader Partai GOKAR dan Ormas pendiri dan yang didirikan oleh Partai GOLKARsePropinsi Lampung, yang sudah di rapat plenokan dengan rapat pleno yangPutusan Nomor 58/Padt.SusParpol/2018/ PN. Jkt.Brt.
DARMAWAN
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
417 — 94
Penggugat:
DARMAWAN
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
65 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI BURUH, dkk.
DPP Partai Buruh, Tergugat II Ic.
Menjadi angota Partai politik lain atau;d.
Bahwa sebagai anggota DPRD Kota Medan dari Partai Buruh, PemohonKasasi/ Pemohon Kasa telah menjalankan kewajibannnya baik kepadaDPC Partai Buruh Kota Medan maupun kepada DPP Partai Buruh ;5. Bahwa benar terbukti dalam menjalankan kewajibannnya dalampembayaran iuran sebagai anggota Partai Politik Partai Buruh Penggugatmendapat predikat teladan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiHal. 24 dari 28 hal. Put.
ataupun sanksi dari DPC Partai Buruh kotaMedan, DPD Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara maupun dari DPPPartai Buruh sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat 1 dan ayat 2Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Partai Buruh sebagaimana dalambukti P35 ;Dalam rapat ditemukan bahwa DPC Partai Buruh Kota Medan mengakuidan membenarkan bahwa Penggugat tidak pernah diundang untukmengikuti rapatrapat partai ;Dalam rapat ditemukan bahwa Penggugat tidak pernah dipanggil olehDPC Partai Buruh Kota Medan sebelum dilakukan
No. 542 K/Pdt.Sus/20122122.23.24.pasal 7 dan Pasal 12 Anggaran Dasar Partai Buruh Anggaran Rumahtangga Partai Buruh ;.Bahwa oleh karena Pemohon' Kasasi/semula Penggugat tidakmempunyai kesalahan dan pelanggaran terhadap AD/ART Partai Buruholeh karenanya Majelis Pertimbangan (MPP) Partai Buruh pada tanggal22 Maret 2012 memerintahkan DPP Partai Buruh untuk membatalkandan mencabut Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Buruh(DPP) No. 144 / SKEP/DPP PARTAI BURUH/III 2011 tanggal 9 Maret2011, karena
49 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 16
No. 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik menyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan Internal Partai Pilitik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2011, Tentang PerubahanUndangUndang No. 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian
sekaligus dari Keanggotaan DPRD KabupatenMagelang.Bahwa Pasal 32 ayat 1 UndangUndang No. 2 Tahun 2011, Tentang PerubahanUndangUndang No. 2 Tahun 2008, Tentang Partai Politik menyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan Internal Partai Pilitik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 UndangUndang
sebagaimana diatur dalam AD dan ART melalui suatuMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
;e Bahwa setahu saksi sebagai pengurus partai, untuk menjadi calon kepala Daerahharus mendapatkan Rekomendasi dari partai PDI.P, dan pada waktu itu PDIPmengusung calon Bupati Magelang Zaenal Arifin S.Ip;e Bahwa loyalitas anggota partai terhadap partai diatur dalam AD.
PDIPerjuangan yang telah mencalonkan diri menjadi calon Bupati kabupatenMagelang dalam PILKADA kabupaten Magelang tahun 2013 yang diusung olehgabungan partai Politik Partai Persatuan Pembangunan dan Partai AmanatNasional,;e Bahwa pada pencalonan tersebut, Pihak Tergugat II dalam rekomendasinyamenegaskan bahwa setiap anggota partai maupun pengurus partai PDIPerjuangan mempunyai kewajiban untuk mengamankan, menjalankan danmemperjuangkan rekomendasi partai tersebut dalam hal ini pencalonan ZaenalArifin
116 — 51
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)2. BADAN SELEKSI NASIONAL BAKAL CALON KEPALA DAERAH DPP PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA)3. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI SUMATERA BARAT4. KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI SUMATERA BARAT
Daerah Partai Indonesia Raya melalui Dewan Pimpinan PusatPartai Gerakan Indonesia Raya;Halaman 3 dari 12 halaman Putusan No. 21/G/2015/PTUNPDG3.
bagi DPP PartaiGerakan Indonesia Raya maupun Badan Seleksi Nasional Bakal calonKepala Daerah DPP Partai Gerakan Indonesia Raya sesuai denganmekanisme pencalonan menurut ketentuan yang ditetapkan olehorganisasi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) sebagai calonResmi Partai pada Komisi Pemilihan Umum Prov Sumatera Barat(Terug (MV) jeer rcerereere tenement ene nine5.
No.07018/Rekom/DPPGerindra/2015 yang langsung ditandatangani olehPembina/Ketum DPP Partai Gerindra H.Prabowo Subianto dan SekjenH.Ahmad Muzani yang diserahkan di Jakarta oleh Ketua DPP PartaiGerakan Indonesia Fadli Zon.SS didampingi oleh dr,H Syuir Syam MKes.MMR Selaku Ketua DPD Partai Gerindra Prov.
Menyatakan Surat Rekomendasi DPP Partai Gerakan Indonesia Rayadengan No.07018/Rekom/DPPGerindra/2015 tertanggal 4 Juli 2015tentang rekomendasi calon kepala Gubernur dan calon Wakil GubernurProv. Sumatera Barat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA)adalah cacat hukum dan dinyatakan batal demi hukum;3.
Menyatakan Surat Rekomendasi DPP Partai Gerakan Indonesia Raya4.dengan No.07018/Rekom/DPPGerindra/2015 tetang calon Gubernurdan calon Wakil Gubernur dari partai Gerakan Indonesia Raya periode20152020 tidak sah digunakan sebagai dasar oleh Partai Gerindra untukmendaftar calon Gubernur dan calon Wakil Gubernurnya pada KomisiPemilihan Umum Prov.