Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 194/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 5 Maret 2019 —
Terdakwa:
NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX
8623
    1. MenyatakanTerdakwaNI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIXtersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan

    Terdakwa:
    NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX
    Nama lengkap : NIMADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX;2. Tempat Lahir : Gianyar;3. Umur/tanggal : 30 tahun/ 31 Mei 1988;lahir4. Jenis Kelamin : Perempuan;5. Kebangsaan > Indonesia;6. Tempat Tinggal : Banjar Tegah Kauh, Desa Peliatan,Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar;7. Agama : Hindu;8. Pekerjaan : Wiraswasta;9. Pendidikan SMA:Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 12 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 31Oktober 2018;2.
    Menyatakan terdakwa NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukanHalaman 1 dari 36 Putusan Nomor 194/Pid.B/2018/PN Gin.perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagaiperbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapakejahatan yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atauorang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu ataumartabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan,menggerakkan
    Pasal 65 KUHP.ATAUHalaman 6 dari 36 Putusan Nomor 194/Pid.B/2018/PN Gin.KEDUABahwa benar ia terdakwa NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX,pada hari Sabtu tanggal 21 Juli 2018 sekitar pukul 17.00 Wita dan hari Senintanggal 23 Juli 2018 dan hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 atau setidaktidaknyapada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2018 atau setidaktidaknya padasuatu waktu tertentu dalam kurun waktu tahun 2018 bertempat di Jalan Nyuhkuning 3X Pengosekan Wilayah Banjar Pengosekan Kaja, Desa Mas,Kecamatan
    Alias AYIX, yang identitas lengkapnya telah sesualdengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan, sehingga dalam hal initidak terdapat kesalahan mengenai subyek hukum atau "error in persona,sehingga jelaslah bahwa yang dimaksud dengan "barang siapa disini adalahTerdakwa NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX, yang didakwa melakukantindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Penuntut Umum;Menimbang, bahwa selain daripada itu berdasarkan faktafakta yangterungkap dipersidangan, Terdakwa sebagai
    Menyatakan Terdakwa NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIXtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Penipuan beberapa kali, sebagaimana dalam dakwaankesatu;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5.
Register : 18-12-2018 — Putus : 05-03-2019 — Upload : 12-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 195/Pid.B/2018/PN Gin
Tanggal 5 Maret 2019 — Penuntut Umum:
Ngurah Wahyu Resta, SH.M.Kn.
Terdakwa:
NI MADE ARNASIH Alias IBU CELENG
7525
  • Kangin Pecatu Kuta Badung;

Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX

6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesarRp 5.000,- (lima ribu rupiah);

Kangin Pecatu Kuta Badung;Digunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa NI MADEDWI PARTIMAWATI Alias AYIX4.
terdakwa patut menduga bahwa sepedasepeda motor yang terdakwa gadai tersebut diperoleh oleh saksi NIMADE DWI PARTIMAWATI dari hasil kejahatan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 480 ke1 KUHP jo.
Honda Scoopy warna putih DK 7553 LD laludigadaikan kepada terdakwa sebesar Rp. 3.500.000, (tiga juta lima ratusribu rupiah) lalu terdakwa gadaikan kembali kepada saksi WAYANARIANTA Alias PAK ROBET dengan harga yang sama lalu terdakwamendapat komisi 10 % dari harga tersebut kemudian sisanya diberikankepada saksi NI MADE DWI PARTIMAWATI; Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi padabulan Agustus 2018, saksi NI MADE DWI PARTIMAWATI kemballimembawa 1 (unit) sepeda motor Honda Vario
terdakwa patut menduga bahwa sepedasepeda motor yang terdakwa gadai tersebut diperoleh oleh saksi NIMADE DWI PARTIMAWATI dari hasil kejahatan;Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 480 ke2 KUHP Jo.
hari kemudian saksi mendapat informasi jikasaksi NI MADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX sering menggadaikansepeda motor, karna hal tersebut kemudian saksi menelphone saksi NIMADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX dan menyuruh mengembalikansepeda motor yang disewa; Bahwa pada saat itu saksi NI MADE DWI PARTIMAWATI AliasAYIX mengatakan sepeda motornya masih disewa oleh tamu, saksi NIMADE DWI PARTIMAWATI Alias AYIX sempat membayar sewa sepedamotor tersebut Rp 3.700.000, (tiga juta tujuh ratus ribu rupiah) namunsepeda