Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-08-2023 — Putus : 11-10-2023 — Upload : 11-10-2023
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 4314/Pdt.G/2023/PA.Tgrs
Tanggal 11 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
320
  • Memberi izin kepada Pemohon, Jati Wahyu Tranggono bin Suwarno untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Priska Putri Parungky binti Partomo di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
  • Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
    1. Nafkah iddah yang keseluruhannya berjumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
    2. Mut'ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • sebelum pengucapan ikrar