Ditemukan 1 data
32 — 0
- Memberi izin kepada Pemohon, Jati Wahyu Tranggono bin Suwarno untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon, Priska Putri Parungky binti Partomo di depan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon berupa:
- Nafkah iddah yang keseluruhannya berjumlah Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
sebelum pengucapan ikrar