Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-10-2012 — Putus : 05-11-2012 — Upload : 24-03-2014
Putusan PN BANGLI Nomor 446/PDT.P/2012/PN.BLI
Tanggal 5 Nopember 2012 — PERDATA PERMOHONAN - I WAYAN PARYANATA - NI WAYAN SOMAYENI
1410
  • PERDATA PERMOHONAN - I WAYAN PARYANATA - NI WAYAN SOMAYENI
    Anak ke I (pertama) bernama I PUTU PRAMANA SUTA ,jeniskelamin lakilaki lahir di Bangli pada tanggal 24 Desember 2001;2.Anak ke II (kedua) bernama I KADEK DEVA PRADNYA WIGUNA,jenis kelamin lakilaki, lahir di Bangli pada tanggal 10 April 2009 ;adalah sah anak kandung dari pasangan suami istri yang bernama IWAYAN PARYANATA dengan NI WAYAN SOMAYENI ;3.
    Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5106031910730001 atas nama IWAYAN PARYANATA yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13072012, diberi tanda P.4 ;5. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Nomor : 5106036005760004 atas nama NIWAYAN SOMAYENT yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas kependudukan danCatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 13072012, diberi tanda P.5; 6.
    INYOMAN TAMANBahwa saksi kenal dan masih mempunyai hubungan keluarga degan Para Pemohonyaitu Pemohon I WAYAN PARYANATA sebagai kemenakan saksi dan PemohonNI WAYAN SOMAYENI adalah menantu saksi ;e Bahwa saksi menerangkan benar para pemohon adalah suami isteri yangsah dimana telah menikah secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal12 Maret 2001 dipuput oleh Jro Mangku Masceti bertempat di rumahPemohon I WAYAN PARYANATA di Br.
    IKETUT JANA LOKA Bahwa saksi kenal dan masih mempunyai hubungan keluarga degan Para Pemohonyaitu Pemohon I WAYAN PARYANATA sebagai paman saksi dan Pemohon NIWAYAN SOMAYENTI adalah bibi saksi ;Bahwasaksi menerangkan benar para pemohon adalah suami isteri yangsah dimana telah menikah secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal12 Maret 2001 dipuput oleh Jro Mangku Masceti bertempat di rumahPemohon I WAYAN PARYANATA di Br.
    dan Pemohon NI WAYAN SOMAYENI yangtelah menikah secara sah pada tanggal 12 Maret 2001 menurut tata cara AdatBali dan Agama Hindu dipuput oleh Jro Mangku Masceti bertempat dirumah Pemohon I WAYAN PARYANATA Br.