Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2022 — Putus : 18-04-2022 — Upload : 19-04-2022
Putusan PN BONTANG Nomor 18/Pid.C/2022/PN Bon
Tanggal 18 April 2022 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I PUTU ARY GUNANTA
Terdakwa:
METI PASANDAK
4812
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Terdakwa METI PASANDAK tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa izin menjual minuman beralkohol;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 7 (tujuh) hari;
    3. Penyidik Atas Kuasa PU:
      I PUTU ARY GUNANTA
      Terdakwa:
      METI PASANDAK