Ditemukan 3 data
68 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II.HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK dan Pemohon KasasiII/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BELU tersebut; Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS; II. HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK;
Terdakwa:
1.PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS
2.HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK
124 — 49
M E N G A D I L I:
- Menyatakan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
- Membebaskan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I PASCHALIUS
HENDRIK hukuman penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menghukum Terdakwa I PASCHALIUS
WICAKSONO, SH
Terdakwa:
1.PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS
2.HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARDI P. WICAKSONO, SH
69 — 0
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK tersebut;
- Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2018/PN Kpg., tanggal 5 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut;
- Memerintahkan supaya Terdakwa I PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS dan Terdakwa II HENDRIKUS
Pembanding/Terbanding/Terdakwa I : PASCHALIUS FLORIAN MALIK alias LIUS
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HENDRIKUS ROMAN alias HENDRIK
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : ARDI P. WICAKSONO, SH