Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-01-2022 — Putus : 11-04-2022 — Upload : 12-04-2022
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 26/Pid.Sus/2022/PN TNR
Tanggal 11 April 2022 — Penuntut Umum:
GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H
Terdakwa:
RUDI MAL KAMAL Bin PASENDRENGI
357
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa RUDI MAL KAMAL Bin PASENDRENGI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu
    Penuntut Umum:
    GILANG PRASETYO RAHMAN, S.H
    Terdakwa:
    RUDI MAL KAMAL Bin PASENDRENGI