Ditemukan 1 data
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H
Terdakwa:
ANDI ESA PASIMULA alias ESA bin ANDI ABDURAHMAN alm
51 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa ANDI ESA PASIMULA alias ESA bin ANDI ABDURAHMAN (alm) tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana dakwaan Kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Penuntut Umum:
NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H
Terdakwa:
ANDI ESA PASIMULA alias ESA bin ANDI ABDURAHMAN alm