Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-09-2018 — Putus : 27-09-2018 — Upload : 26-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 14/Pid.Sus-Anak/2018/PN Amb
Tanggal 27 September 2018 — Terdakwa
6126
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Anak Paskarel Johanis Leunufna Alias Paskal Alias Paka tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannya yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
    Nama lengkap : Paskarel Johanis Leunufna Alias Paskal Alias Paka2. Tempat lahir : Manado3. Umur/tanggal lahir : 16 tahun/O1 April 20024. Jenis kelamin : Lakilaki5. Kebangsaan : Indonesia6. Tempat tinggal : Latta, RT.01 RW. 01, Kec. Baguala, Kota Ambon7. Agama : Kristen Protestan8. Pekerjaan : Tukang OjekAnak ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan oleh :1. Penyidik, sejak tanggal 29 Agustus 2018 sampai dengan tanggal 04September 2018 ;2.
    Menyatakan Anak Paskarel Johanis Leunufna Alias Paskal Alias Pakabersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawahumur yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 81ayat (2) Undangundang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2016Tentang Perubahan kedua atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002Tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaankesatu ;2.
    ribu rupiah) ;Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Anak yang padapokoknya mohon keringanan hukuman ;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaanAnak yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;Setelan mendengar tanggapan Penasihat hukum Anak terhadaptanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatkan tetap padapermohonannya ;Menimbang, bahwa Anak diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umumdidakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :KESATUweeceeee Bahwa Anak PASKAREL
    Pasal 64 ayat (1) KUHP.AtauKEDUAweecceee Bahwa Anak PASKAREL JOHANIS LEUNUFNA Alias PASKAL AliasPAKA, pada tanggal 29 Nopember 2017 sekitar pukul 01.30 Wit dan pada hariSabtu tanggal 28 Juli 2018 sekitar pukul 02.30 Wit, atau setidak tidaknya padawaktu waktu lain yang masih dalam tahun 2017 dan 2018 dan bertempat dirumah Anak tepatnya didalam kamar Anak di Desa Latta Rt.01 Rw.01Kecamatan Baguala Kota Ambon, atau pada tempat lain yang masih dalamdaerah hukum Pengadilan Negeri Ambon, melakukan secara
    Menyatakan Anak Paskarel Johanis Leunufna Alias Paskal Alias Pakatersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhannya dengannyasecara berlanjut, sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 14/Pid.SusAnak/2018/PN Amb2.