Ditemukan 2 data
SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Franklin Paskael Hutagaol
60 — 0
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa Franklin Paskael Hutagaol tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan terdakwa Franklin Paskael Hutagaoltersebut di atas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENGUASAI DAN MENYIMPAN
Penuntut Umum:
SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
Terdakwa:
Franklin Paskael Hutagaol
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H
22 — 15
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 193/Pid.Sus/2023/PN Pms tanggal 30 November 2023, atas diri Terdakwa FRANKLIN PASKAEL HUTAGAOL yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : Franklin Paskael Hutagaol
Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : SELAMAT RIADY DAMANIK,S.H