Ditemukan 4 data
136 — 71
Menyatakan Terdakwa Pasriyanto Zai Alias Pasri Anak Dari Herman Zai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2.
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pasriyanto Zai Alias Pasri Anak Dari Herman Zai oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.
Pasriyanto Zai Als. Pasri Anak Dari Herman Zai
15 — 1
EKO PASRIYANTO Bin H.
MUHDIR dan EKO PASRIYANTO Bin H.
21 — 9
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Pasriyanto Bin Pasimin) terhadap Penggugat (Siti Endang Ningrum Binti Rasidi);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp585.000,00 ( lima ratus delapan puluh lima ribu
37 — 15
Pasriyanto bin Paride Supu, umur 30 tahun, agama Islam, PendidikanTerakhir Sekolah Menengah Atas, pekerjaan Sopir, tempat tinggal di JI. DesaKadua, Kecamatan Napu, Kabupaten Donggala.