Ditemukan 4 data
Terbanding/Terdakwa : PASTORANG SITUMORANG alias TORANG
68 — 6
MENGADILI:
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura Nomor 231/Pid.B/2022/PN Sak tanggal 17 Oktober 2022 yang dimintakan banding sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa PASTORANG SITUMORANG Als TORANGtersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
Terbanding/Terdakwa : PASTORANG SITUMORANG alias TORANG
Terdakwa:
PASTORANG SITUMORANG alias TORANG
42 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa PASTORANG SITUMORANG Als TORANGtersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa
Terdakwa:
PASTORANG SITUMORANG alias TORANG
Terdakwa:
PASTORANG TAMBA Anak Dari PENDRI TAMBA
13 — 5
MENGADILI:
1. Menyatakan terdakwa PASTORANG TAMBA anak dari PENDRI TAMBA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penganiayaan, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar wajah korban atas nama REVALDIANSYAH MUHAMMAD
- 1 (satu) lembar scrennshot percakapan wa antara Korban REVALDIANSYAH MUHAMMAD dan PASTORANG TAMBA
- 2 (dua) lembar Visum et Repertum Nomor : R/VER/145/IX/KES.22/2023/RSB halaman pertama dari dua halaman atas nama REVALDIANSYAH MUHAMMAS
Terlampir dalam berkas perkara
-1 (satu) lembar baju kemeja tangan panjang kotak-kotak warna merah
- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna biru
Dikembalikan kepada Saksi Korban REVALDIANSYAH MUHAMMAD Bin RUDI ALWI (Alm)
- 1 (satu) lembar baju kemeja tangan panjang warna biru
- 1 (satu) lembar celana panjang levis warna hitam abu-abu
Dikembalikan kepada Terdakwa PASTORANG TAMBA anak dari PENDRI TAMBA
6. Membebankan kepada terdakwa
Terdakwa:
PASTORANG TAMBA Anak Dari PENDRI TAMBA
163 — 40
Terdakwa telah terbukti memiliki dan menguasai Narkotika jenis Ganja,namun untuk apa kepemilikan dan niat Terdakwa memiliki Narkotika tersebut,karena seluruh ketentuan pidana yang ada dalam UU RI No.35 tahun 2009tentang Narkotika semuanya memuat Unsur memiliki, menyimpan, menguasaiatau menyediakan Narkotika, untuk menyalahgunakan Narkotika sudah pastorang tersebut (Terdakwa) akan memiliki atau menguasai Narkotika.Replik dari Oditur Militer yang diajukan pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa Saksi4