Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-01-2021 — Putus : 21-01-2021 — Upload : 21-01-2021
Putusan PT BANGKA BELITUNG Nomor 1/PID.SUS/2021/PT BBL
Tanggal 21 Januari 2021 —
Terbanding/Terdakwa : SISKI WILANDA Als RISKI Bin IDRIS PATARELA
12629
  • Menyatakan bahwa Terdakwa Siski Wilanda alias Riski bin Idris Patarela tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;

    2.

    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Siski Wilanda alias Riski bin Idris Patarela oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (Delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;

    3.

    (satu) buah tas selempang warna cokelat bermotif tactical;
  • 1 (satu) buah kotak rokok A1 warna hitam;

Dirampas untuk dimusnahkan;

  • 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna Hitam;

Dirampas untuk negara;

  • 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Byson warna biru tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah buku BPKB atas nama Afrizal Pratama;

Dikembalikan kepada saksi Afrizal Pratama alias Apri bin Idris Patarela


Terbanding/Terdakwa : SISKI WILANDA Als RISKI Bin IDRIS PATARELA
PUTUSANNomor 1/PID.SUS/2021/PT BBLDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bangka Belitung yang mengadili perkara pidana dalamperadilan tingkat banding menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawahini dalam perkara Terdakwa:iL,oOo o FF W KNNNNama lengkap : Siski Wilanda alias Riski Bin Idris Patarela;. Tempat lahir : Pangkalpinang;. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 6 November 1995;. Jenis kelamin : Lakilaki;. Kebangsaan : Indonesia;.
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 1/PID.SUS/2021/PT BBL tanggal 5 Januari 2021 tentang penunjukan MajelisHakim yang mengadili perkara pidana atas nama Terdakwa SISKIWILANDA alias RISKI bin IDRIS PATARELA;2.
Berkas perkara dan suratsurat lain yang bersangkutan dengan perkara iniserta turunan putusan Pengadilan Negeri Koba Nomor159/Pid.Sus/2020/PN Kba tanggal 17 Desember 2020 dalam perkaraTerdakwa SISKI WILANDA alias RISKI bin IDRIS PATARELA;Menimbang bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum No.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda Alias RiskiBin Idris Patarela dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapdalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda alias RiskiBin Idris Patarela dengan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;4.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda Alias Riski BinIdris Patarela dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Tahun dikurangiselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwatetap dalam tahanan;2.3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda alias Riski BinIdris Patarela dengan pidana denda sebesar Rp.800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;2.4.
Register : 04-11-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 04-01-2021
Putusan PN Koba Nomor 159/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 17 Desember 2020 —
Terdakwa:
SISKI WILANDA Als RISKI Bin IDRIS PATARELA
11734
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Siski Wilanda alias Riski Bin Idris Patarela, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan

    • 1 (satu) unit handphone merek Samsung lipat warna Hitam

    Dirampas untuk negara

    • 1 (satu) Sepeda Motor Yamaha Byson warna biru tanpa nomor polisi dan 1 (satu) buah buku BPKB atas nama Afrizal Pratama;

    Dikembalikan kepada saksi Afrizal Pratama alias Apri bin Idris Patarela;

    6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);


    Terdakwa:
    SISKI WILANDA Als RISKI Bin IDRIS PATARELA
    Nama lengkap : Siski Wilanda alias Riski Bin Idris Patarela;2. Tempat lahir : Pangkalpinang;3. Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 6 November 1995;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Gang Nelayan Rt. 01 Desa Kurau Barat KecamatanKoba Kabupaten Bangka Tengah;7. Agama : Islam;8. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa;Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Agustus 2020;Terdakwa Siski Wilanda alias Riski Bin Idris Patarela ditahan dalam tahananRumah Tahanan Negara oleh:1.
    Menyatakan terdakwa Siski Wilanda Alias Riski Bin Idris Patarela telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaTanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atauMenyediakan Narkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancampidana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,2.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda Alias Riski BinIdris Patarela dengan pidana penjara selama: 5 (Lima) Tahun dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetapdalam tahanan;3. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siski Wilanda alias Riski BinIdris Patarela dengan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;4.
    Menyatakan Terdakwa Siski Wilanda alias Riski Bin Idris Patarela,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamenyalahgunakan narkotika golongan bagi diri sendiri sebagaimana dalamdakwaan alternatif ketiga;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 10 (Sepuluh) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    Sus/2020/PN KbaDirampas untuk dimusnahkan. 1 (Satu) unit handphone merek Samsung lipat warna HitamDirampas untuk negara 1 (Satu) Sepeda Motor Yamaha Byson warna biru tanpa nomorpolisi dan 1 (satu) buah buku BPKB atas nama Afrizal Pratama;Dikembalikan kepada saksi Afrizal Pratama alias Apri bin Idris Patarela;6.
Register : 04-12-2020 — Putus : 10-02-2021 — Upload : 23-03-2021
Putusan PN Koba Nomor 171/Pid.Sus/2020/PN Kba
Tanggal 10 Februari 2021 — Penuntut Umum:
FAUZAN, S,H.
Terdakwa:
SUPANDI Als OMPONG Bin PI I
6320
  • Saksi Siski Wilanda Als Riski Bin Idris Patarela di bawah sumpahpada pokoknya menerangkan sebagai berikut:Bahwa saksi membenarkan keterangan dalam Berita AcaraPemeriksaan Penyidik; Bahwa saksi mengetahui penangkapan terhadap Terdakwa atas kasusnarkotika karena pada saat penangkapan terhadap Terdakwa, saksi jugaberada di lokasi kejadian dan saksi terlebih dahulu ditangkap oleh pihakkepolisian karena membeli narkotika jenis sabu dari lbeng (DPO) ; Bahwa saksi membeli 1 (Satu) paket narkotika jenis