Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-10-2023 — Putus : 13-10-2023 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN TAKALAR Nomor 48/Pdt.P/2023/PN Tka
Tanggal 13 Oktober 2023 — Pemohon:
Patimasang Dg. Rannu
124
  • A .821.0018136 tanggal 7 Juli 2011 yang semula tertulis PATIMASANG dibetulkan menjadi PATIMASANG DG RANNU dan perbaikan tanggal lahir yang semula ditulis 5 Desember 1960 diberulkan menjadi 15 Desember 1963 serta Nomor Induk Kewarganegaraan yang ditulis 7371134512600005 sedang sebenarnya, 7305075512530001;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan