Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AISTETIA PATRIANDITA Binti PURNOMO PAMBUDI
171 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa Aistetia Patriandita binti Purnomo Pambudi bersalah melakukan tindak pidana Pencurian secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 362 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Terdakwa:
AISTETIA PATRIANDITA Binti PURNOMO PAMBUDI