Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-04-2023 — Putus : 06-06-2023 — Upload : 07-06-2023
Putusan PN TEGAL Nomor 26/Pid.B/2023/PN Tgl
Tanggal 6 Juni 2023 —
Terdakwa:
AISTETIA PATRIANDITA Binti PURNOMO PAMBUDI
17113
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Aistetia Patriandita binti Purnomo Pambudi bersalah melakukan tindak pidana Pencurian secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan pasal 362 KUHP jo Pasal 64 (1) KUHP;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya

    Terdakwa:
    AISTETIA PATRIANDITA Binti PURNOMO PAMBUDI