Ditemukan 2 data
Tergugat:
Patrysia Getruida Abast
77 — 8
BANK RAKYAT INDONESIA Persero ,Tbk KANTOR CABANG TAHUNA
Tergugat:
Patrysia Getruida Abast
Terbanding/Tergugat : Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Unit SAWANG BENDAR
Terbanding/Turut Tergugat I : Bank Indonesia di Jakarta Cq. Bank Indonesia Daerah Sulawesi Utara di Manado
Terbanding/Turut Tergugat II : Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT.BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT.BRI Persero Wilayah Sulawesi Utara
Terbanding/Turut Tergugat III : Kementerian BUMN RI Cq. PT.BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Kantor Audit Intern Wilayah
Terbanding/Turut Tergugat IV : Kementerian Keuangan RI Cq. OJK RI pusat Jakarta. Cq Otoritas Jasa Keuangan Wilayah SulutGoMalut di Manado
Terbanding/Turut Tergugat V : Kementerian BUMN RI di Jakarta Cq. PT. BRI Persero Jakarta Pusat Cq. PT. BRI Persero Cabang Tahuna
233 — 138
mempertimbangkan secara benar fakta hukumyang terjadi dalam persidangan, oleh karenanya dengan sangattegas ditolak oleh Pembanding; Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat/Pembanding diPengadilan Negeri Tahuna tertanggal 11 Mei 2020, adalahmenyangkut Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan olehTerbanding sebagaimana dalam Posita Gugatan Pembandingangka 1 dan 2, hal mana telah pula dikuatkan dengan keterangan4 (empat) orang saksi dibawah sumpah/janji yaitu saksi MARLYANIPOPI TANIWANG, SUNYARTO LOSOH, PATRYSIA
Bahwa dari ke 4 (empat) orang saksi Penggugat/Pembandingmasingmasing: MARLYANI POPI TANIWANG, SUNYARTO LOSOH,PATRYSIA GETRYIDA ABAST dan Saksi CALVIN HONTONGsemuanya menerangkan bahwa Penggugat Pembanding telahmengajukan Pinjaman Kredit kepada Terbanding dan telah puladilunasi akan tetapi ternyata Penggugat/Pembanding telah masukdalam daftar hitam dalam perbankan (Black list) ; Bahwa saksi MARLYANI POPI TANIWANG, SUNYARTO LOSOH,PATRYSIA GETRYIDA ABAST semuanya menerangkan bahwaPenggugat Pembanding
Terbandingsemula Penggugat tercatat sebagai nasabah yang kurang baik karenasudah masuk daam daftar hitam (black list), kemudian pada Februari2020 mengajukan permohonan kredit pada Bank Sulutgo Cabang Tahunatapi ditolak dengan alasan karena berdasarkan Sistem InformasiDebitur/BI Checking nama Pembanding /Terbanding semula Penggugattelah masuk daftar hitam (black list) karena masih ada kredit padaTerbanding/Pembanding II semula Tergugat;Menimbang, bahwa dari buktibukti yang diajukan dipersidanganhanya saksi Patrysia