Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-09-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 25-01-2021
Putusan PN BANDUNG Nomor 852/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 17 Desember 2020 —
Terdakwa:
IRFAN CANDRA PAUGO Bin Alm RIDWANSYAH
19619
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa IRFAN CANDRA PAUGO Bin RIDWANSYAH (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa IRFAN CANDRA PAUGO Bin RIDWANSYAH (Alm) berupa pidana penjara selama 7 (tujuh ) bulan ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang

    Terdakwa:
    IRFAN CANDRA PAUGO Bin Alm RIDWANSYAH
Register : 29-09-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 22-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 851/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
PRADIPTA TEGUH SUTANTO, SH.,MH.
Terdakwa:
HENDRA SALAM Bin alm SYAMSUL ALAM
13224
  • suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus yang berwenang memeriksa danmengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerimahadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan,menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda,yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan, yangdilakukan Terdakwa dengan caracara sebagai berikut:Bahwa awalnya saksi IRFAN CANDRA PAUGO
    (dilakukan penuntutandalam perkara lain) membeli 1 (Satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Maxwarna gold, IMEI 353907107074642 tanpa dilengkapi dengan charger, bon (nota),dan box/dus handphone tersebut yang diperoleh dari kejahatan pencurian denganharga Rp5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian dengan maksud untukmendapatkan keuntungan dari hasil pembelian handphone tersebut, saksi IRFANCANDRA PAUGO mendatangi counter handphone terdakwa yang terletak di JalanAstana Anyar Kota Bandung untuk menjual
    di sekitar JI BragaBandung, bahwa pada saat itu saksi melihat korban sedangmenggendong sebuah tas, dengan seketika saksi membukariessleting tas milik korban kemudian diambilnya handphone tersebutBahwa Setelah mendapatkan handphone tersebut saksi di bawa pergike daerah tegalega dan di jualnya kepada sdr IRVAN pemilik konter didaerah tegalega Bandung dengan harga Rp 5.000.000, tanpa suratdan charger serta dusnya ;Bahwa benar Sdr IRVAN tahu bahwa barang tersebut hasil curian .Bahwa s4..IRVAN CANDRA PAUGO
    persidangan telah didengar keteranganTerdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa Terdakwa pernah memberikan keterangan sebagai dihadapanPenyididk Kepolisian, dan keterangan yang diberikan oleh Terdakwabenar sehingga BAPnya telah Terdakwa tanda tangani ;Bahwa Terdakwa diminta keterangan dihadapan Penyididk Kepolisiansebagai Terdakwa = sehubungan telah terjadi tindak Pidanapertolongan jahat / penadahan ;Bahwa Terdakwa membeli satu unit handphone merk Iphone 11 Promax dari sdr IRVAN CANDRA PAUGO
    IMEI 353907107074642; dan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max, warna gold, IMEI353907107074642;Menimbang , bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dihubungkandengan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan,terungkap fakta fakta yang pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa terdakwa ditangkap karena diduga menerima barang hasil dariPencurian atau pertolongan jahat / penadahan Bahwa Terdakwa membeli satu unit handphone merk Iphone 11 Pro maxdari sdr IRVAN CANDRA PAUGO
Register : 12-05-2022 — Putus : 21-06-2022 — Upload : 03-11-2022
Putusan PN Gedong Tataan Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Gdt
Tanggal 21 Juni 2022 —
Terdakwa:
1.ADE NURISQI BIN FIRDAUS
2.IRFAN CANDRA PAUGO BIN RIDWANSYAH
157
  • M E `N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa I Ade Nurisqi Bin Firdaus dan Terdakwa I Irfan Candra Paugo Bin Ridwansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram

      Terdakwa:
      1.ADE NURISQI BIN FIRDAUS
      2.IRFAN CANDRA PAUGO BIN RIDWANSYAH
Register : 29-09-2020 — Putus : 17-12-2020 — Upload : 21-12-2020
Putusan PN BANDUNG Nomor 850/Pid.B/2020/PN Bdg
Tanggal 17 Desember 2020 — Penuntut Umum:
PRADIPTA TEGUH SUTANTO, SH.,MH.
Terdakwa:
1.ERIK HERDIANSYAH Alias DOYOK Bin TISNA SUNTARA
2.ANGGIT TRISWAN Alias AGIT Bin TRISNO
8113
  • Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) buah Box atau Kardus Handphone Merk Iphone 11 ProMax, warna gold, IMEI 353907107074642; dan 1 (Satu) unit Handphone Merk Iphone 11 Pro Max, warna gold,IMEI 353907107074642;Dipergunakan dalam Perkara saksi RFAN CANDRA PAUGO BinRIDWANSYAH (Alm) dan HENDRA SALAM bin SYAMSUL ALAM (alm).4.
    DINAR (DPQ)mendatangi saksi IRFAN CANDRA PAUGO (dilakukan penuntutan dalamperkara lain) dan menjual handphone tersebut kepada saksi IRFANCANDRA PAUGO dengan harga Rp5.000.000, (lima juta rupiah), Kemudianhasil penjualan handphone tersebut dibagi olen para terdakwa, sdr. REGI(DPO), dan sdr.
    Saksi IRFAN CANDRA PAUGO bin RIDWANSYAH (ALM),Memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut : Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik di Kepolisian danketerangan di BAP saksi adalah benar.
    DINAR (DPO)mendatangi saksi IRFAN CANDRA PAUGO (dilakukan penuntutan dalamperkara lain) dan menjual handphone tersebut kepada saksi IRFAN CANDRAHal 29 Putusan No. 850/Pid.B/2020/PN BdgPAUGO dengan harga Rp5.000.000, (lima juta rupiah), kemudian hasilpenjualan handphone tersebut dibagi oleh para terdakwa, sdr. REGI (DPO),dan sdr.
    yang sah, maka masa penangkapandan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yangdijatunkan;Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan danpenahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perluditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dipersidangan untuk selanjutnya akan dipertimbangkan sebagai berikut:Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang disita dari penguasaanTerdakwa Irfan Candra Paugo