Ditemukan 1 data
20 — 13
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberi dispensasi kawin kepada anak Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Divia Amanda binti Pauntungan untuk menikah dengan calon suaminya yang bernama Pendi Prasetyo bin Puji Leksono;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.400.000,- ( empat ratus ribu rupiah);