Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2023 — Putus : 06-07-2023 — Upload : 24-07-2023
Putusan PN GIANYAR Nomor 34/Pid.B/2023/PN Gin
Tanggal 6 Juli 2023 — Penuntut Umum:
Tegar Adi Wicaksono, S.H.M.H.
Terdakwa:
I GEDE DARMADA, S.E.
4525
  • dakwaan kedua penuntut umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Gede Darmada, S.E. oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    - 1 (satu) buah Lukisan Tradisional bertemakan Pawayangan
Register : 04-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 14-04-2014
Putusan PN BANDUNG Nomor 159/PDT.G/2013/PN.BDG
Tanggal 23 Januari 2014 — DEDI RUSNANDAR; TINA SUSILAWATI; PT BANK MEGA TBK; MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA QQ KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BANDUNG.; BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN BANDUNG.
6917
  • DEDI RUSNANDAR2 TINA SUSILAWATI, Keduanya pasangan suamiisteri beralamat di JalanBungur 3 Nomor 10 Pawayangan Rt.002. Rw.024, Desa Cileunyi Kulon,Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Dalam hal ini diwakili danmemberikan kuasa kepada :1 MASITOH, S.H., M.H.2 H.KOMAR SARBINI3 MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H., dan4 HAMIDAH, S.H.,para Advokat dan Konsultan Hukum pada Pusat BantuanHukum Bandung, di Jalan A. H.
Register : 04-04-2013 — Putus : 23-01-2014 — Upload : 17-06-2015
Putusan PN BANDUNG Nomor ;159/Pdt/G/2013/PN.Bdg
Tanggal 23 Januari 2014 — Ir. DEDI RUSNANDAR,CS LAWAN PT. BANK MEGA, Tbk., CS
377
  • DEDI RUSNANDAR2 TINA SUSILAWATI, Keduanya pasangan suamiisteri beralamat di JalanBungur 3 Nomor 10 Pawayangan Rt.002. Rw.024, Desa Cileunyi Kulon,Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung Dalam hal ini diwakili danmemberikan kuasa kepada :1 MASITOH, S.H., M.H.2 H.KOMAR SARBINI3 MUSA DARWIN PANE, S.H., M.H., dan4 HAMIDAH, S.H.,para Advokat dan Konsultan Hukum pada Pusat BantuanHukum Bandung, di Jalan A. H.