Ditemukan 4 data
18 — 5
PUTUSANNomor 909/Pdt.G/2019/PA.Ptk.eat a aul Caay day aldDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Pontianak yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanputusan perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, lahir di Pontianak tanggal 16 Oktober 1990, agama Islam,pendidikan terakhir SMA, pekerjaan Karyawan PD.Buana Alam, tempat tinggal di Kota Pontianak, disebutPenggugat;melawanTergugat, lahir di Jakarta, tanggal 20 Mei
67 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
Lianiwati Wijoso, Pihak perusahaan PD.Buana Santosa memberikan uang pesangon, uang penghargaan masakerja dan penggantian hak kepada pihak pekerja Sdri. Lianiwati Wijoso ,sekurangkurangnya sebagai berikut ;a. Uang pesangon:9 X Rp.2.750.000,00 =Rp24.750.000,00;b. Uang penghargaan masa kerja:7XRp2.750.000,00= Rp19.250.000,00;c. Uang penggantian perumahan, pengobatan15 % (UP+UPMK = Rp6.600.000,00;Jumlah = Rp50.600.000,00 (lima puluh juta enam ratus ribu rupiah);d.
31 — 6
Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (Satu) buah TV merk Sharp 32 Inc ;Dikembalikan kepada sdr.HARJANTO selaku Manager PD.Buana Elektronik;Dan terhadap barang bukti berupa :- 1 (satu) buah anak kunci palsu ;- 1 (Satu) buah tambang warna biru sepanjang sekitar 7 M ;Dimusnahkan ;Dan terhadap barang bukti berupa :- 1 (Satu) unit Sepeda motor merk Yamaha Mio Soul No.Pol. F-4408-FBJ;- 1 (Satu) lembar STNK No. Pol.
SUKIRNO, SH.MH.
Terdakwa:
AGUS PRIYONO bin WARSONO
75 — 7
Purwokerto Selatan Kab.Banyumas, saksi bekerja di bagian Gudang; Bahwa tugas Saksi adalah mengeluarkan barang dari Gudang sesuaidengan Nota/faktur penjualan yang dibawa oleh bagian marketing; Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa pada hari dan tanggallupa sekitar bulan Desember 2017 pukul 16.00 WIB di Kantor PD.BUANA di Divisi Nestle JI. S. Parman No. 81 Kel. Purwokerto KulonKec. Purwokerto Selatan Kab.
Banyumas,saksi bekerja sebagai Supervisor;Bahwa tugas Saksi adalah membantu operasional manager diantaranyaapabila ada sales melakukan pelanggaran khususnya bagian marketing;Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa pada hari dan tanggallupa sekitar bulan Desember 2017 pukul 16.00 WIB di Kantor PD.BUANA di Divisi Nestle JI. S. Parman No. 81 Kel. Purwokerto KulonKec. Purwokerto Selatan Kab.
Banyumas,saksi bekerja sebagai Pengawas Admin; Bahwa tugas Saksi adalah mengecek dan memeriksa faktur penjualanyang tempo dibagian admin Piutang dan Audit Kasir; Bahwa Saksi mengetahui perbuatan Terdakwa pada hari dan tanggallupa sekitar bulan Desember 2017 pukul 16.00 WIB di Kantor PD.BUANA di Divisi Nestle Jl. S. Parman No. 81 Kel. Purwokerto KulonKec. Purwokerto Selatan Kab.