Ditemukan 2 data
51 — 8
TOGA MANGASA PASARIBU adalah Suami-isteri yang telah melangsungkan perkawinan di Gereja HKBP Rantau Prapat Resort Rantau Prapat, sesuai dengan Akte Kawin, Nomor : 4/MR/79, tanggal 24 Maret 1979 yang ditandatangani oleh Pdt.A.P Situmeang;3. Memberi kuasa dan memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Rantau Prapat, untuk mendaftrakan perkawinan pemohon tersebut dengan menerbitkan Akte Perkawinan/ Surat Keterangan Pelaporan Perkawinan dan menyerahkannya kepada Pemohon;4.
61 — 17
NAGURASTA Br HUTAGALUNG, adalah Suami-isteri yang sah, yang telah melangsungkan perkawinan menurut Upacara Gereja Methosit Indonesia Pulo Pandan Resort Rantau prapat sesuai Surat Hatorangan Ripe (Surat keterangan Kawin) yang Nomor : 01/N/GMI/PP/84Tanggal 29 Oktober 1984, yang ditandatangani oleh Pdt.A.P/Sirorus,STh;3.