Ditemukan 1 data
3 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 100/Pdt.GP2024/PA.Pwt dari para Pemohon;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Purwokerto untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
- Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp645.000,00 ( enam ratus empat puluh lima ribu rupiah).