Ditemukan 1 data
31 — 24
PEANGING tersebut diatas, terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana;
- Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtvervolging);
- Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) rangkap fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 652 dengan luas 10.885 m2 an.
HAMKA NAWIR yang terletak di Desa Empagae Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap
- Fotokopi Daftar Keterangan Obyek Pajak untuk Ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 337 CI atas nama La Peanging Alamat sidenreng Lautang Desa/Kelurahan Watang Sidenreng Kecamatan Maritengngae Kab/Kodya Dati II Sidrap Propinsi Dati I Sulsel tertanggal 1 Maret 1993 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Pare-Pare, diberi tanda bukti T-1;
- Fotokopi Surat Tanda Terima
PEANGING
- 1 (satu) rangkap fotokopi Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 652 dengan luas 10.885 m2 an.